Tak Diambil Bertahun-tahun, 70 Motor Tilang di Tulungagung Akan Dilelang Kejari.

Tak Diambil Bertahun-tahun, 70 Motor Tilang di Tulungagung Akan Dilelang Kejari.

Tak Diambil Bertahun-tahun, 70 Motor Tilang di Tulungagung Akan Dilelang Kejari.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sebanyak 70 unit sepeda motor yang terkena tilang pada tahun 2021 dan 2022 namun tidak kunjung diambil oleh pemiliknya, kini akan segera dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

BACA JUGA:Israel Serang Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza, Netanyahu Klaim Peluru Nyasar.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa Kejari telah memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik motor, dengan masa waktu 30 hari untuk setiap tahap peringatan. Peringatan ketiga diberikan pada Juli 2025, dan akan menjadi kesempatan terakhir sebelum kendaraan tersebut diajukan untuk dilelang.

“Setelah pengumuman ketiga sudah tidak ada waktu lagi. Semua kendaraan yang terdata akan diajukan ke pengadilan untuk dilelang,” tegas Amri, Rabu (18/6/2025).

BACA JUGA:Pura-pura Bantu Polisi, Syahrial Ternyata Otak Pencurian Disertai Kekerasan terhadap Tantenya Sendiri.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Bagikan Baksos kepada Warga Binaan yang Jarang Dikunjungi

Motor Ditilang, Tidak Diambil, Kini Jadi Barang Temuan

Motor-motor tersebut merupakan barang bukti perkara tilang yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap. Meskipun kasusnya selesai, kendaraan masih belum diambil oleh pemiliknya, bahkan denda tilang pun belum dibayar.

Karena statusnya adalah barang bukti, motor-motor tersebut berada di bawah kewenangan Kejari Tulungagung, meskipun secara fisik dititipkan di Satlantas Polres Tulungagung karena keterbatasan lahan di Kejari.

Jika pemilik tidak mengambil hingga masa peringatan ketiga berakhir, kendaraan tersebut akan dianggap “barang temuan”, dan akan diajukan oleh Seksi Barang Bukti Kejari ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk memperoleh penetapan lelang.

“Karena tidak ada yang punya, maka sepeda motor itu menjadi barang temuan. Dari situ akan ditetapkan untuk dilelang,” jelas Amri.

BACA JUGA:Takut Diamputasi, Remaja Musi Rawas Tempuh 36 KM ke Damkar Demi Lepas Cincin Titanium.

BACA JUGA:Syarat Perpanjang SIM 2025: Wajib Sertakan Ini Sekarang, Simak Rinciannya!

Sumber: