Tiga Pengendara Motor Ditilang karena Plat Nomor Nyeleneh di Pandeglang

Tiga Pengendara Motor Ditilang karena Plat Nomor Nyeleneh di Pandeglang

Tiga Pengendara Motor Ditilang karena Plat Nomor Nyeleneh di Pandeglang--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Tiga pengendara sepeda motor di wilayah Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan aparat kepolisian lalu lintas setelah kedapatan menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan alias nyeleneh. Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang dalam razia yang digelar di kawasan Alun-Alun Pandeglang, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:Gadis Depok Diduga Jadi Korban Percobaan Persetubuhan oleh Oknum Brimob di Rumah Kontrakan

BACA JUGA:Kasus DBD di Sumsel 2024: Prabumulih dan Lubuklinggau Catat Angka Fantastis!

Dalam razia tersebut, petugas mendapati tiga kendaraan yang menggunakan plat nomor dengan kombinasi huruf dan angka yang dimodifikasi sedemikian rupa hingga membentuk kata tertentu, seperti P 54 NGE, Z 33 JKT, dan A 4 ZKA. Kombinasi plat ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Samsat.

BACA JUGA: Saudara Kembar Kompak Masuk Penjara: Jadi Begal dan Penodong di Lubuklinggau

BACA JUGA:3 Resep Ikan Kembung Rumahan yang Sedap Buat Lauk, Praktis dan Menggugah Selera!

Alasan Ingin Tampil Beda

Kanit Turjawali Polres Pandeglang, Ipda Indra, menjelaskan bahwa para pelanggar umumnya adalah remaja berusia belasan tahun yang mengaku menggunakan plat nomor tersebut demi tampil beda dan menarik perhatian.

BACA JUGA: Petugas Rutan Mual Usai Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi: Berisi 100 Butir Pil Koplo!

BACA JUGA:Fakta Lengkap Guru Madin di Demak Didenda Rp. 25 Juta Gara-Gara Tampar Murid: “Gaji Saya Hanya Rp. 450 Ribu

“Rata-rata mereka masih muda, alasannya iseng, ingin beda, ada juga yang pakai karena plat asli belum turun,” ujar Ipda Indra.

BACA JUGA:Tragedi di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: 3 Tewas, 26 Luka, Dedi Mulyadi Bertanggung Jawab Penuh.

BACA JUGA:Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Tidak Nikmati Uang, Tapi Tetap Divonis Bersalah.

Meski terkesan sepele, penggunaan plat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukannya adalah pelanggaran serius dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sumber: