Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Tidak Nikmati Uang, Tapi Tetap Divonis Bersalah.
Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Tidak Nikmati Uang, Tapi Tetap Divonis Bersalah.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula kristal mentah (GKM).
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/7/2025) dan menjadi sorotan publik lantaran Tom dinyatakan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, namun tetap harus menjalani hukuman penjara.
Fakta Persidangan: Kebijakan Impor Gula Dinilai Langgar Hukum
Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi karena kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dan bertentangan dengan Permendag Nomor 117 serta UU Perdagangan.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula 2016 sampai semester I 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” ungkap Hakim Purwanto.
BACA JUGA:Viral! Polisi Tilang Motor Milik Polisi Lain, Cekcok Hebat di Jalanan Medan.
BACA JUGA:Tak Diambil Bertahun-tahun, 70 Motor Tilang di Tulungagung Akan Dilelang Kejari.
Kerugian Negara Capai Rp 194 Miliar
Menurut audit BPK, akibat kebijakan impor ini, negara dirugikan sebesar Rp 194.718.181.818,19, terutama karena pembelian gula oleh PT PPI dari pabrik swasta dilakukan di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.
Harga beli mencapai Rp 9.000/kg, padahal HPP saat itu hanya Rp 8.900/kg.
Majelis hakim tidak mengakui kerugian tambahan Rp 320 miliar sebagaimana yang dihitung jaksa terkait bea masuk dan pajak, karena dinilai belum nyata dan tidak terukur secara pasti.
BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
Sumber: