Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Tidak Nikmati Uang, Tapi Tetap Divonis Bersalah.

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Tidak Nikmati Uang, Tapi Tetap Divonis Bersalah.

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong: Tidak Nikmati Uang, Tapi Tetap Divonis Bersalah.--ist

Dalam konferensi pers usai sidang, Tom Lembong mengungkapkan bahwa vonis ini sangat janggal, terutama karena mengabaikan mandat hukum dan wewenang Menteri Perdagangan dalam pengambilan kebijakan teknis.

“Putusan ini janggal karena majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ucap Tom.

Ia menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi ahli, bahwa kebijakan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab menteri teknis, bukan Menko atau rakor antarkementerian.

“Yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko. Rakor bukan pengambil keputusan. Tapi semua itu diabaikan oleh majelis,” tambahnya.

BACA JUGA:Kencan di Kos Usai Kenal Seminggu di Facebook, Motor IRT Musi Rawas Dibawa Kabur Residivis.

BACA JUGA:Tampang Pelaku Begal yang Resahkan Warga Musi Rawas, Diringkus Warga Usai Kabur ke Persawahan.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam mengadili kebijakan publik yang berdampak keuangan negara. Meskipun Tom Lembong tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi, unsur pelanggaran prosedural dan hukum tetap menjadi dasar kuat untuk menghukumnya.

Apakah vonis ini adil atau terlalu keras? Publik pun terbagi. Namun satu hal pasti: kebijakan publik harus dilandasi kepastian hukum dan akuntabilitas, apalagi jika menyangkut hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA:Pecandu Narkoba di Lubuklinggau Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Kotak Amal Masjid

BACA JUGA:BRImo Shoot Into Perfection (SIP) Padel League 2025: Upaya BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban

Sumber:

Berita Terkait