Bendera One Piece Jadi Sorotan, Pengawasan Diperketat Jelang HUT ke-80 RI di Lubuklinggau.

Bendera One Piece Jadi Sorotan, Pengawasan Diperketat Jelang HUT ke-80 RI di Lubuklinggau.

Bendera One Piece Jadi Sorotan, Pengawasan Diperketat Jelang HUT ke-80 RI di Lubuklinggau.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah aparat penegak hukum di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memperketat pengawasan terhadap pengibaran bendera yang tidak sesuai ketentuan nasional—termasuk bendera dengan logo bajak laut dari anime One Piece.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran penggunaan simbol dan atribut asing yang tidak sejalan dengan nilai-nilai nasionalisme dalam momentum hari kemerdekaan.

BACA JUGA:Pelatihan Paskibraka Tingkat Musi Rawas 2025 Resmi Dimulai Ditandai Dengan Pemecahan Kendi

BACA JUGA:Penjualan Mobil Malaysia Pertama Kali Salip Indonesia: Pergeseran Baru di Dunia Otomotif ASEAN

Kejari Lubuklinggau: Belum Ada Temuan, Tapi Akan Terus Dipantau

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intel Armein Rhamdani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan intensif terhadap pemasangan bendera non-resmi, khususnya yang bergambar logo One Piece.

"Sejauh ini belum ada yang jual di Linggau, termasuk yang mengibarkan juga belum ada," ungkap Armein kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Meski belum ditemukan, Kejari menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga puncak perayaan 17 Agustus.

BACA JUGA:Cara Menggambar untuk Pemula: Panduan Lengkap dengan Alat Sederhana

BACA JUGA:Putar Lagu “Indonesia Raya” Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Resmi dari LMKN

Langkah Persuasif dan Edukatif Didahulukan

Apabila nantinya ditemukan adanya masyarakat yang menjual atau mengibarkan bendera One Piece, pendekatan persuasif dan edukatif akan diutamakan, bukan langsung tindakan hukum.

“Akan terus kita pantau, baik yang menjual maupun mengibarkan. Jika ditemukan, pendekatannya bersifat edukatif,” tegas Armein.

BACA JUGA:Satpol PP Lubuklinggau Tertibkan PKL di Lokasi Terlarang, Tegakkan Perda demi Kota yang Tertib dan Indah

Sumber:

Berita Terkait