Pembobol Situs Judol Ditangkap, Polda DIY Tegaskan Pemain hingga Bandar Akan Dikejar.

Pembobol Situs Judol Ditangkap, Polda DIY Tegaskan Pemain hingga Bandar Akan Dikejar.

Pembobol Situs Judol Ditangkap, Polda DIY Tegaskan Pemain hingga Bandar Akan Dikejar.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku dalam kasus manipulasi sistem situs judi online (judol). Penangkapan dilakukan di wilayah Banguntapan, Bantul, menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait perjudian daring.

Kelima pelaku masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24). Mereka diketahui berasal dari Bantul, Kebumen, dan Magelang, dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:3 Manfaat Bunga Telang yang Nggak Kaleng-Kaleng, Termasuk Bantu Turunkan Berat Badan!

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Lakukan Kontrol Area Brandgang sebagai Upaya Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Bukan Hacker, Tapi Operator Penipu Promo

Menurut penjelasan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, para pelaku bukan peretas atau hacker. Namun, mereka memanfaatkan celah promosi dari situs-situs judol untuk meraup keuntungan secara sistematis.

“Mereka bukan hacker, tapi operator yang memanfaatkan sistem promo. Kami tidak toleransi. Semua akan diproses, dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar,” tegas Slamet.

Modus yang dilakukan adalah dengan membuat banyak akun palsu, memanfaatkan bonus pengguna baru, lalu memainkan sistem demi mendapatkan keuntungan tanpa benar-benar berjudi. Aktivitas ini disebut oleh warganet sebagai “menang dari sistem bandar”.

BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Kehumasan kepada Jajaran

BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Ikuti Kegiatan Penguatan Tusi oleh Kakanwil Ditjenpas Sumsel

Koordinator dan Operator

Dalam jaringan ini, RDS diduga menjadi koordinator utama, sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai operator akun-akun palsu. Aktivitas tersebut dilakukan secara rutin, terorganisir, dan telah berlangsung cukup lama.

Polisi: “Tidak Ada Titipan Bandar!”

Setelah berita penangkapan menyebar, media sosial ramai dengan spekulasi bahwa para pelaku justru ditangkap karena “merugikan bandar”. Tuduhan netizen menyebut penangkapan ini seperti bentuk perlindungan terhadap bandar judi.

Sumber:

Berita Terkait