Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Kerugian Negara Lebih dari Rp. 1 Triliun.
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Kerugian Negara Lebih dari Rp. 1 Triliun.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah ini memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp. 1 triliun. Angka ini merupakan hasil perhitungan awal internal KPK.
BACA JUGA:35 soal jawaban mtk
BACA JUGA:Insiden Sedan Vs Pikap di Depan Kafe Lubuklinggau, 3 Terluka.
“Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp. 1 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 11 Agustus 2025.
Budi menegaskan bahwa KPK masih akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.
BACA JUGA:Joao Angelo De Sousa Mota, Dirut Agrinas Pangan yang Mundur Meski Baru 6 Bulan Menjabat.
BACA JUGA:Sinopsis dan Daftar Pemain Film “Believe” (2025), Aksi, Sejarah, dan Drama Kehidupan Prajurit
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas per 11 Agustus 2025. Pencekalan berlaku selama enam bulan.
Selain Yaqut, larangan juga diberlakukan untuk mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyur (FHM).
Budi menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Makan Nasi Bagusnya Pagi, Siang, atau Malam Hari? Ini Jawabannya
Tanggapan Yaqut Cholil Qoumas
Sumber: