Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Kerugian Negara Lebih dari Rp. 1 Triliun.

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Kerugian Negara Lebih dari Rp. 1 Triliun.

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Kerugian Negara Lebih dari Rp. 1 Triliun.--ist

BACA JUGA:20 Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 2 Lengkap dengan Jawaban

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal saat Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Berdasarkan ketentuan, 92% (18.400) seharusnya untuk jemaah reguler, dan 8% (1.600) untuk haji khusus.

Namun, pembagiannya justru 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Karena biaya haji khusus jauh lebih mahal, KPK menilai pembagian tersebut menguntungkan pihak tertentu dan melanggar UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:Ketersediaan Suku Cadang Mobil Klasik – Apa yang Perlu Diketahui oleh Pemilik dan Kolektor

BACA JUGA:Warga Muara Lakitan Geger, Bocah 2 Tahun Diduga Jatuh ke Sungai Musi.

Sumber: