PHL Samsat Lubuklinggau Kena Imbas, Diberhentikan Usai Viral Pungli Wajib Pajak.
PHL Samsat Lubuklinggau Kena Imbas, Diberhentikan Usai Viral Pungli Wajib Pajak.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - UPTB Samsat Lubuklinggau resmi memberhentikan seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) usai mencuat kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada wajib pajak yang viral beberapa waktu lalu.
Kini, seluruh layanan Samsat Lubuklinggau hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA:4 Makanan Khas Pontianak yang Terkenal Lezat dan Wajib Dicoba
BACA JUGA:Forum PBB Usulkan Pelarangan BPA Total untuk Lindungi Kesehatan Global
Kanit Regident Satlantas Polres Lubuklinggau, Iptu Dedi Sudiar, membenarkan keputusan ini.
“Sekarang PHL tidak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Menurut Dedi, langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih prima tanpa ada celah pungli.
“Karena kita ingin memberikan layanan prima kepada masyarakat, jadi sekarang semua urusan langsung dilayani oleh petugas resmi,” jelasnya.
BACA JUGA:Resep Mie Goreng Udang Harum Bawang Putih, Lezat dan Praktis untuk Makan Malam
BACA JUGA:8 Manfaat Buah Kurma untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Konsumsinya
Kronologi Pungli Rp. 500 Ribu
Kasus ini bermula saat hari pertama program pemutihan pajak kendaraan di Kota Lubuklinggau. Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni, mengungkapkan bahwa saat itu pihaknya tengah melakukan pengecekan di lapangan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi dugaan pungli yang dialami seorang wajib pajak ketika hendak membayar pajak dua kendaraannya. Namun, menurut Addi, insiden tersebut lebih kepada kesalahpahaman.
“Kejadiannya sudah kita luruskan, dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Addi.
Sumber: