Pengedar Narkoba Tertangkap Basah Saat Menimbang Sabu di Kontrakan Musi Rawas

Pengedar Narkoba Tertangkap Basah Saat Menimbang Sabu di Kontrakan Musi Rawas

Pengedar Narkoba Tertangkap Basah Saat Menimbang Sabu di Kontrakan Musi Rawas--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria bernama Anugrah Putra (29), warga Dusun VI Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik saat ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Ia digerebek ketika sedang menimbang narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Senin (8/9/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Diabetes Tipe 1 pada Anak, Orangtua Mesti Waspada.

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston L. Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan itu berdasarkan laporan polisi LP-A/33/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tertanggal 8 September 2025.

BACA JUGA:Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos

BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Setelah Sempat Minta Warga Lepaskan Maling Motor

Kronologi Penangkapan

 

Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. Mendapat informasi itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Capai Rp. 40 Juta per Bulan

BACA JUGA:Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lokasi dan ciri-ciri pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan sedang duduk dan menimbang sabu di dalam kontrakan,” ungkap AKP Aston, Selasa (9/9/2025).

BACA JUGA:Perselingkuhan Dua Guru PPPK di Kendal Berujung Ancaman Sanksi Berat

BACA JUGA:5 Kafe dengan Donat Mochi dan Pastry Enak: Dari Bali Hingga Jakarta

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

5 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,70 gram,

1 buah timbangan digital merk pocket scale,

1 buah dompet berlogo H,

1 bal plastik klip bening kecil,

Uang tunai Rp. 495.000,

1 unit ponsel Samsung warna silver.

BACA JUGA:Bendera One Piece Ikut Berkibar di Tengah Aksi Demonstrasi Besar Nepal

BACA JUGA:Gajah Tari Tesso Nilo Mati, Kapolda Riau Sampaikan Duka Mendalam.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tes urine juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba,” tambah Kasat.

BACA JUGA:Pasang 1.500 Panel Surya di Blok Corridor, MedcoEnergi Kurangi Emisi hingga 934 Ton CO2e Per Tahun

BACA JUGA:Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tegas AKP Aston.

BACA JUGA:Mengerikan! Kasus Mutilasi di Surabaya Terungkap, Dipicu Pertengkaran dan Tekanan Hidup.

BACA JUGA:Kejadian Viral, Pencuri Gotong Motor NMAX Ketua RT di Lubuklinggau.

Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Dicopot dari Kursi Menteri Koperasi, Digantikan Ferry Juliantono.

BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Buka LKS Angkatan ke-XX Se Kabupaten Musi Rawas

Sumber:

Berita Terkait