Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos

Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos

Bambang Tanoesoedibjo Jadi Salah Satu Tersangka Kasus Penyaluran Bansos--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Setelah Sempat Minta Warga Lepaskan Maling Motor

BACA JUGA:Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Capai Rp. 40 Juta per Bulan

Status tersangka ini terungkap ketika Bambang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.

 

Bambang merupakan kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

BACA JUGA:Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

BACA JUGA:Perselingkuhan Dua Guru PPPK di Kendal Berujung Ancaman Sanksi Berat

Gugatan Praperadilan

Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Bambang terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

 

Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Kamis, 4 September 2025, dengan agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025 untuk menghadirkan termohon, yakni KPK.

BACA JUGA:5 Kafe dengan Donat Mochi dan Pastry Enak: Dari Bali Hingga Jakarta

BACA JUGA:Bendera One Piece Ikut Berkibar di Tengah Aksi Demonstrasi Besar Nepal

Dalam petitumnya, Bambang meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang. Ia juga meminta agar seluruh proses penyidikan dihentikan dan hak-haknya dipulihkan.

BACA JUGA:Gajah Tari Tesso Nilo Mati, Kapolda Riau Sampaikan Duka Mendalam.

BACA JUGA:Pasang 1.500 Panel Surya di Blok Corridor, MedcoEnergi Kurangi Emisi hingga 934 Ton CO2e Per Tahun

Tersangka dalam Kasus Bansos

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua korporasi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH. Namun kala itu, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka.

BACA JUGA:Kejadian Viral, Pencuri Gotong Motor NMAX Ketua RT di Lubuklinggau.

BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Dicopot dari Kursi Menteri Koperasi, Digantikan Ferry Juliantono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp. 200 miliar.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp. 200 miliar,” ujar Budi.

BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Buka LKS Angkatan ke-XX Se Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:Upaya Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Bupati Dukung RAD-KSB di Musi Rawas

Selain penetapan tersangka, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri bagi empat orang sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku selama enam bulan. Mereka adalah:

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022.

Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024.

Edi Suharto, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

BACA JUGA:BRI dan IKM Lubuklinggau Bersinergi Dalam Dunia Digitalisasi

BACA JUGA:Reuni Akbar Alumni SPP-SPMA dan SMK Pertanian Bengkulu, Ribuan Alumni Penuhi Gedung Kesenian Lubuklinggau.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020. Penyaluran bansos yang seharusnya menjadi bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19 diduga sarat praktik korupsi, baik dalam pengadaan maupun distribusi.

 

KPK menduga adanya praktik mark up, penggelembungan harga, dan penunjukan perusahaan tertentu dalam proyek bansos tersebut.

BACA JUGA:Pesan Terakhir Sahroni Sebelum Tewas, Satu Keluarga Korban Pembunuhan Dimakamkan Bersama.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pamit Mundur dari Menkeu, Titip Pesan Cinta untuk Indonesia.

Proses Hukum Berlanjut

Meski Bambang telah mengajukan praperadilan, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan. Pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti kuat di persidangan, baik terkait penetapan tersangka maupun dugaan kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat perusahaan besar yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tokoh politik nasional.

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 138-139: Mari Uji Kemampuan Kalian (Energi dan Laju Reaksi Kimia)

BACA JUGA:Resep Ayam Bakar Bumbu Kecap Bawang yang Harum Sedap

Sumber: