Satresnarkoba Lubuk Linggau Berhasil Amankan Ganja Siap Edar Dari Pria Paruh Baya
Satresnarkoba Lubuk Linggau Berhasil Amankan Ganja Siap Edar Dari Pria Paruh Baya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatat prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, aparat berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial DKH (43) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering siap edar.
Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 71 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pemuda Pembawa 20 Gram Sabu Dalam Operasi Sikat Musi 2025
BACA JUGA:Wanita di Lampung Dilecehkan Saat Shalat di Masjid, Pelaku Mengaku Suka Pada Korban.
Sempat Buang Barang Bukti di Aspal
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Tersangka DKH, yang merupakan warga Gang Sukaraya, Kelurahan Batu Urip Taba, Lubuk Linggau Timur I, sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti ke aspal jalan. Namun, aksi itu gagal setelah tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi dengan sigap mengamankan barang bukti tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu kantong kresek hitam berisi amplop cokelat yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering.
BACA JUGA:Suami Bunuh Sahabat Gara-gara Tak Diberi Wifi Usai Berikan Istrinya Untuk Disetubuhi
BACA JUGA:Megawati Tegaskan Kepala Daerah PDI-P Harus Lebih Merakyat
Ganja Terdiri dari Daun, Batang, dan Biji
Setelah dilakukan penggeledahan dan penimbangan, diketahui bahwa ganja kering tersebut memiliki berat bruto 50 gram (lima puluh gram). Barang haram itu terdiri dari campuran daun, batang, dan biji tanaman ganja yang telah dikeringkan dan dikemas rapi, diduga siap untuk diedarkan.
Dalam proses interogasi awal, tersangka DKH mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia mengaku bahwa ganja itu disimpannya untuk dijual kembali dalam skala kecil.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” ungkap AKP M. Romi.
Sumber: