Kapolres Ciamis Nikahkan Pasangan Pembuang Bayi, Harap Jadi Titik Balik Hidup Baru.

Kapolres Ciamis Nikahkan Pasangan Pembuang Bayi, Harap Jadi Titik Balik Hidup Baru.

Kapolres Ciamis Nikahkan Pasangan Pembuang Bayi, Harap Jadi Titik Balik Hidup Baru.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Suasana haru menyelimuti Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu siang (5/11/2025). Di ruangan yang biasanya digunakan untuk kegiatan resmi kepolisian, dua anak muda berdiri dengan wajah tertunduk. Mereka adalah Neng Putri Wulansari (20) dan Arif Rizqi Ramadan (20), pasangan yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Musala Al Ibrahim, Panawangan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Karyawan Ekspedisi di Bantul, Curi iPhone 17 Pro Dari Gudang Pengiriman.

BACA JUGA:Kasus Rokok Ilegal, Empat Sopir di Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Miliaran.

 

Keduanya akhirnya dinikahkan secara resmi di hadapan penghulu dan disaksikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, bersama jajaran kepolisian dan keluarga kedua belah pihak.

“Dalam kasus ini tidak ada istilah anak haram yang lahir membawa dosa. Karena itu, saya memutuskan untuk menikahkan mereka agar tanggung jawab itu benar-benar lahir dari niat baik,” ujar AKBP Hidayatullah dalam keterangannya.

BACA JUGA:Amarah Jusuf Kalla Meledak, Lahan 16 Hektar Miliknya di Makassar Diduga Diserobot Mafia Tanah.

BACA JUGA:Pengemudi Brio di Lubuklinggau Tabrak Dua Pengendara Motor Sekaligus, Mobil Terbalik Usai Hantam Tiang Listrik

Pernikahan Sederhana di Tengah Penyesalan

 

Pernikahan berlangsung sederhana namun sarat makna. Neng Putri tampak mengenakan busana serba putih dengan riasan minimalis yang nyaris tak bisa menyembunyikan air mata. Di sampingnya, Arif Rizqi duduk kaku mengenakan pakaian pengantin berwarna putih dengan peci hitam di kepala.

Ketika ijab kabul diucapkan, suasana hening berubah menjadi haru. Isak tangis terdengar dari keluarga kedua mempelai yang turut menyaksikan prosesi tersebut. Setelah penghulu dan saksi menyatakan “sah”, para hadirin pun meneteskan air mata lega.

 

Dengan mahar uang tunai Rp3 juta, Neng Putri menerima pemberian sang suami dengan penuh keikhlasan. Meski tengah menghadapi proses hukum, keduanya sepakat untuk memulai kehidupan baru sebagai suami istri.

BACA JUGA:Viral! Istri Hamil Besar Grebek Suami di Kamar Kos Bersama Selingkuhan: Anak Kau Belum Lahir!

BACA JUGA:Produksi Minyak di Sumbagsel Naik, Cerminan Keberhasilan Hulu Migas Nasional.

Kasus Pembuangan Bayi yang Mengguncang Panawangan

Beberapa minggu sebelumnya, pasangan muda ini ditangkap polisi setelah warga menemukan seorang bayi perempuan di dalam kardus di depan Musala Al Ibrahim, Desa Panawangan, Ciamis.

 

Bayi malang itu kemudian diselamatkan dan kini dirawat oleh negara di bawah pengawasan Dinas Sosial. Sementara itu, Neng Putri dan Arif sempat mendekam di tahanan Polres Ciamis sebelum akhirnya mendapat kesempatan untuk menikah secara resmi.

BACA JUGA:Sakit Hati Tak Terima Gaji Karyawan di Mamuju Nekat Curi Barang Tempat Kerja

BACA JUGA:PSI Apresiasi Prabowo Yang Siap Tanggung Utang Whoosh Tanda Pemimpin Bijak

Harapan Baru dari Tanggung Jawab

Kapolres Ciamis berharap pernikahan ini menjadi titik balik kehidupan bagi keduanya. Dengan adanya ikatan sah secara agama dan hukum, diharapkan pasangan muda tersebut bisa memperbaiki kesalahan dan bertanggung jawab terhadap masa depan anak mereka.

 

“Pernikahan ini bukan untuk menghapus kesalahan, tapi untuk membuka jalan menuju tanggung jawab yang sebenarnya,” kata Hidayatullah.

Kini, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan, namun pihak kepolisian akan mempertimbangkan aspek moral dan kemanusiaan dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:Aksi Rektor UNDIP Prof Suharnomo Cosplay Diponegoro Viral Mirip Rhoma Irama

BACA JUGA:Perempuan Muda di Lubuklinggau Jadi Tersangka Arisan Bodong, Rugikan Warga Rp. 865 Juta.

Sumber: