Kasus Rokok Ilegal, Empat Sopir di Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Miliaran.

Kasus Rokok Ilegal, Empat Sopir di Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Miliaran.

Kasus Rokok Ilegal, Empat Sopir di Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Miliaran.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Empat orang sopir di Pasuruan harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai. Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengangkutan serta penjualan rokok ilegal yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Amarah Jusuf Kalla Meledak, Lahan 16 Hektar Miliknya di Makassar Diduga Diserobot Mafia Tanah.

BACA JUGA:Pengemudi Brio di Lubuklinggau Tabrak Dua Pengendara Motor Sekaligus, Mobil Terbalik Usai Hantam Tiang Listrik

 

Mereka adalah Ishak Maulana, Abdul Hamit Sadram, Nizar Ahmad, dan Imam Busairi, yang dalam amar putusan majelis hakim masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda miliaran rupiah sebagai sanksi tambahan atas tindak pidana yang dilakukan.

BACA JUGA:Viral! Istri Hamil Besar Grebek Suami di Kamar Kos Bersama Selingkuhan: Anak Kau Belum Lahir!

BACA JUGA:Produksi Minyak di Sumbagsel Naik, Cerminan Keberhasilan Hulu Migas Nasional.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp10 Miliar

 

Dalam proses persidangan yang digelar secara terbuka, majelis hakim menyebut keempat terdakwa terbukti menimbun dan mengedarkan barang kena cukai tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan lebih dari Rp. 10 miliar.

BACA JUGA:Sakit Hati Tak Terima Gaji Karyawan di Mamuju Nekat Curi Barang Tempat Kerja

BACA JUGA:PSI Apresiasi Prabowo Yang Siap Tanggung Utang Whoosh Tanda Pemimpin Bijak

Adapun rincian denda yang dijatuhkan sebagai berikut:

  • Ishak Maulana: Rp. 1,7 miliar

  • Abdul Hamit Sadram: Rp. 2,3 miliar

  • Nizar Ahmad: Rp. 2,3 miliar

  • Imam Busairi: Rp. 1,7 miliar

 

BACA JUGA:Aksi Rektor UNDIP Prof Suharnomo Cosplay Diponegoro Viral Mirip Rhoma Irama

BACA JUGA:Perempuan Muda di Lubuklinggau Jadi Tersangka Arisan Bodong, Rugikan Warga Rp. 865 Juta.

Besaran denda tersebut dihitung empat kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Hakim menegaskan bahwa sanksi berat ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Berani Lawan Perampok, Pelaku Akhirnya Tertangkap Tim Macan Linggau.

BACA JUGA:Jangan Sepelekan Izin Akses! Ini Jenis yang Bisa Bikin Data Bocor

Kejaksaan: Penegakan Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasuruan, Fery Ardianto, menyatakan bahwa vonis ini merupakan hasil kerja keras penyidik dan jaksa yang telah berkomitmen menindak tegas pelanggaran cukai.

“Kami menghargai keputusan hakim yang sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan kenyataan dan harus bersandar pada kebenaran,” tegas Fery.

BACA JUGA:AHY: Indonesia–Rusia Jajaki Kerja Sama Kapal Cepat Ramah Lingkungan, Perkuat Konektivitas Maritim Nasional

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Makan Sebelum Olahraga! Ini 7 Menu Ringan Paling Aman

Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan terus memantau jaringan distribusi rokok ilegal yang masih beroperasi di wilayah Jawa Timur. Menurutnya, keberhasilan perkara ini menjadi preseden penting dalam pemberantasan mafia cukai.

BACA JUGA:Ikan-Ikan Mahal di Laut Natuna Utara Terus Dijarah Kapal Vietnam, Negara Rugi Puluhan Miliar!

BACA JUGA:Rasa Aman Naik, Citra Indonesia Meningkat di Mata Dunia

Denda Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk melunasi denda yang dijatuhkan. Apabila mereka tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

 

Langkah ini bukan semata hukuman, tetapi juga bentuk pemulihan kerugian negara akibat penghindaran cukai. Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah dari cukai sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Sanksi berat ini diharapkan menimbulkan efek jera, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa penghindaran pajak dan cukai adalah tindak pidana serius,” tambah Fery.

BACA JUGA:Tambang Freeport Lumpuh, Pertumbuhan Ekonomi Papua Terjun Bebas -16,11% YoY

BACA JUGA:Rahasia Sehat di Balik Secangkir Kopi Hitam: Dokter Pun Setuju!

Menjaga Kesehatan Ekonomi dan Persaingan Usaha yang Adil

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan ekonomi nasional. Ketika cukai tidak dibayar, negara kehilangan pemasukan, dan pelaku usaha yang patuh menjadi dirugikan.

 

Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum menegaskan pentingnya sinergi dengan masyarakat untuk melaporkan setiap praktik distribusi rokok ilegal. Langkah kolektif ini penting demi terciptanya pasar yang adil dan berkeadilan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan. Menghindari cukai hanya akan menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari,” tutur Fery Ardianto.

BACA JUGA:Nagita Slavina Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film Timur: Perpaduan Aksi dan Drama yang Menggugah!

BACA JUGA:Restoran Pizza Hut Terancam Dijual Setelah Penjualan Turun 7 Kuartal Berturut-turut

Membangun Kesadaran Kolektif

Vonis terhadap empat sopir ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba bermain di wilayah abu-abu bisnis rokok tanpa pita cukai. Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pajak dan cukai.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi tonggak dalam menjaga integritas ekonomi nasional serta menciptakan lingkungan usaha yang jujur dan beretika.

 

Dengan kolaborasi antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat lebih tangguh dalam memerangi perdagangan ilegal dan penghindaran pajak.

BACA JUGA:8 Penyebab Mata Sering Gatal dan Cara Mengatasinya!

BACA JUGA:Bisa Picu Kematian Usia Muda, Kenali Gejala dan Cara Penanganan Aritmia Sejak Dini

Sumber: