Tanpa Izin Pemerintah, Penggalangan Dana Terancam Denda Hingga Kurungan 3 Bulan
Tanpa Izin Pemerintah, Penggalangan Dana Terancam Denda Hingga Kurungan 3 Bulan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa setiap bentuk penggalangan dana yang dilakukan oleh lembaga, kelompok, maupun perorangan wajib memiliki izin dari pemerintah. Jika tidak, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda hingga kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA:Antar Cewek ke Patok Besi, Pria di Lubuklinggau Hampir Tewas
BACA JUGA:7 Ide Usaha Lauk Rumahan 2026 Yang Selalu Laku, Bisa Mulai Dengan Modal Belanja Harian
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul dalam dialog Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (10/12/2025). Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
“Jadi, setiap pengumpul uang dan barang itu harus meminta izin. Nanti, kalau tidak memiliki izin bisa kena denda dan kurungan 3 bulan,” ujar Gus Ipul.
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalinsum Musi Rawas, Dump Truk Tabrak Tiang Listrik
BACA JUGA:Ambil 5 Burung Cendet di Kawasan Konservasi, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun
Izin Bisa Menyusul untuk Bantuan Bencana
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa terdapat pengecualian khusus untuk penggalangan dana dalam situasi bencana. Dalam kondisi darurat, perizinan diperbolehkan untuk menyusul, selama tetap disertai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Saya perjelas dulu, untuk bantuan bencana izinnya diperbolehkan untuk menyusul beserta laporan-laporannya. Selama ini dilakukan dalam rangka kedaruratan, itu tidak masalah,” jelasnya.
Ia mencontohkan praktik penggalangan dana yang dilakukan oleh relawan atau tokoh masyarakat dalam kondisi darurat sebagai hal yang dapat dimaklumi, selama tetap dilaporkan secara transparan.
BACA JUGA:Oknum Camat dan Guru PPPK Digerebek Warga di Seluma, Insiden Berujung Ricuh
Alasan Penggalangan Dana Harus Berizin
Sumber: