Tanpa Izin Pemerintah, Penggalangan Dana Terancam Denda Hingga Kurungan 3 Bulan
Tanpa Izin Pemerintah, Penggalangan Dana Terancam Denda Hingga Kurungan 3 Bulan--ist
Menurut Gus Ipul, kewajiban izin bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan demi menjaga kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas penggalangan dana. Dengan adanya izin resmi, dana yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
“Ini semata-mata agar ada kredibilitas dan akuntabilitas, supaya jelas dari mana dana berasal dan disalurkan kepada siapa,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemerintah Berlakukan Pembatasan Medsos Bagi Anak Usia 13–16 Tahun Pada 2026
BACA JUGA:Jaga Kesehatan dan Kekompakan, Pegawai dan Peserta Magang Lapas Narkotika Muara Beliti Olahraga Pagi
Proses Perizinan dan Pelaporan
Gus Ipul menjelaskan, proses pengajuan izin penggalangan dana dapat dilakukan melalui yayasan atau lembaga berbadan hukum. Pendaftaran pun relatif mudah karena bisa dilakukan secara online, dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Terkait pelaporan keuangan, terdapat ketentuan berdasarkan jumlah dana yang terkumpul:
- Di bawah Rp. 500 juta: cukup dengan audit internal
- Di atas Rp. 500 juta: wajib menggunakan jasa akuntan publik
BACA JUGA:Langkah Serempak di Balik Tembok: Senam Pagi Jadi Ruang Kebersamaan di Muara Beliti
BACA JUGA:Ketahanan Pangan, Pengamanan Hingga Limbah Medis Jadi Perhatian Kalapas Dalam Rapat Struktural
“Semuanya itu supaya ada semacam pertanggungjawaban secara bersama oleh kita semua,” tutup Gus Ipul.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tertib hukum dalam melakukan kegiatan penggalangan dana, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
BACA JUGA:Muhammadiyah Instruksikan Pengalihan Infak Jumat Bagi Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Sumber: