Perpol 10/2025 Disahkan, Penugasan Anggota Polri Diperluas ke 17 Instansi

Perpol 10/2025 Disahkan, Penugasan Anggota Polri Diperluas ke 17 Instansi

Perpol 10/2025 Disahkan, Penugasan Anggota Polri Diperluas ke 17 Instansi--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengesahkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Peraturan ini diteken langsung oleh Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Melalui peraturan tersebut, anggota Polri aktif kini dapat bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara, sepanjang memenuhi syarat, kompetensi, serta melalui mekanisme pengalihan jabatan yang telah diatur secara hukum.

BACA JUGA:5 Latihan Soal TKA Matematika SD dan Kunci Jawaban: Sifat Bangun Datar

BACA JUGA:Kisah Jurnalis yang Kehilangan Jemari Karena Mengungkap Penebangan Hutan di Kalimantan

Penjelasan Resmi Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Perpol 10/2025 telah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu.

“Peraturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sah,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

BACA JUGA:Prestasi Dunia! Hafiz Indonesia Sabet Juara 2 MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

BACA JUGA:Banyak Kritik ke Polri, Otto Hasibuan Heran Minat Jadi Polisi Justru Meningkat

Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri

Menurut Trunoyudo, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 19 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

Sumber:

Berita Terkait