Perpol 10/2025 Disahkan, Penugasan Anggota Polri Diperluas ke 17 Instansi

Perpol 10/2025 Disahkan, Penugasan Anggota Polri Diperluas ke 17 Instansi

Perpol 10/2025 Disahkan, Penugasan Anggota Polri Diperluas ke 17 Instansi--ist

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 147 dan Pasal 153.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Apabila Kapolri menyetujui, maka akan diterbitkan surat persetujuan kepada PPK,” jelas Trunoyudo.

BACA JUGA:Karier Global Sri Mulyani Berlanjut, Jadi Pengajar di Oxford Mulai 2026

BACA JUGA:Tanpa Izin Pemerintah, Penggalangan Dana Terancam Denda Hingga Kurungan 3 Bulan

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga

Berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri, yaitu:

Kementerian:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
  • Kementerian ATR/BPN

BACA JUGA:Antar Cewek ke Patok Besi, Pria di Lubuklinggau Hampir Tewas

BACA JUGA:7 Ide Usaha Lauk Rumahan 2026 Yang Selalu Laku, Bisa Mulai Dengan Modal Belanja Harian

Lembaga Negara:

  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Polri Pastikan Tak Ada Rangkap Jabatan

Menanggapi potensi rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Polri telah mengantisipasi hal tersebut. Anggota Polri yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga akan dimutasikan menjadi perwira tinggi (pati) atau perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan khusus.

“Dengan mekanisme ini, tidak ada rangkap jabatan dan tetap menjunjung prinsip profesionalitas serta akuntabilitas,” tegasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalinsum Musi Rawas, Dump Truk Tabrak Tiang Listrik

Sumber:

Berita Terkait