Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan

Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan

Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang kontraktor di Kota Lubuklinggau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (2/12/2025). Terdakwa Makmur (38) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Vina Astria, SH, atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH, bersama hakim anggota Tri Lestari dan Denndy Firdiansyah, serta panitera pengganti Ahmad Irfansyah. Makmur hadir didampingi dua penasihat hukumnya, Deni, SH dan Bima Gurmani.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Dievaluasi Tiap Tahun, Kedisiplinan Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

BACA JUGA:Konflik Tanah di Musi Rawas Makan Korban, Pemuda Tewas Ditangan Sepupu

Dituntut Hukuman Mati

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa Makmur terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga menyebut bahwa aksi terdakwa dilakukan bersama satu pelaku lain yang masih buron.

“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa korban, serta membuat empat anak korban harus kehilangan ayah. Bahkan salah satu anak korban menyaksikan langsung kejadian itu,” ujar JPU dalam sidang.

JPU menambahkan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Oleh sebab itu, hukuman mati dinilai layak dijatuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

BACA JUGA:Satlantas Musi Rawas Akhiri Operasi Zebra 2025, 19 Pengendara Ditilang

BACA JUGA:Gara-Gara Injak Seng, Pencuri Motor di Ogan Ilir Dihajar Massa Sebelum Diselamatkan Polisi

Keluarga Korban Apresiasi Tuntutan JPU

Pihak keluarga korban, H. Hendri, menyampaikan apresiasi terhadap tuntutan yang diajukan JPU.

“Ini bentuk penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami berharap putusan hakim nanti sama dengan tuntutan JPU,” ujarnya pada Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan, hukuman maksimal pantas diberikan mengingat korban meninggalkan empat anak yang masih kecil, salah satunya mengalami trauma berat karena berada di boncengan saat pembunuhan terjadi.

Sumber:

Berita Terkait