Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan
Pembunuh Kontraktor Dituntut Mati oleh JPU, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Sudah Berkeadilan--ist
BACA JUGA:Bikin Resah Pasar Inpres, Bajil Akhirnya Ditangkap Usai Serang Penjaga Malam
Kronologi Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 25 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Terdakwa Makmur melakukan aksinya bersama Radit Murdiono alias Radit alias Udit, yang hingga kini masih berstatus DPO.
Peristiwa bermula ketika Makmur mendapat kabar bahwa pamannya, Amir, terlibat keributan dengan korban di kantor Kemenag Musi Rawas Utara. Setelah peristiwa itu, Makmur membawa sebilah pisau dan berniat mencari korban.
Pada sore hari, Makmur bersama Radit membuntuti korban yang mengendarai motor bersama anaknya. Ketika jalanan sepi, Makmur menegur korban lalu menusuk bahu belakang korban satu kali menggunakan pisau.
Korban langsung terjatuh dan tak terselamatkan. Setelah kejadian, Makmur melarikan diri ke Bekasi dan Jawa Tengah sebelum akhirnya ditangkap polisi. Sementara Radit masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Gubernur Sumbar Apresiasi Kerja PLN Pulihkan Listrik Pascabencana
BACA JUGA:Cek Daftar Harga HP realme Desember 2025, Lengkap Semua Seri Termasuk GT
Menunggu Putusan Hakim
Setelah penuntutan, kini proses hukum memasuki tahap selanjutnya. Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan putusan setara dengan tuntutan JPU, yakni hukuman mati, demi memberikan keadilan bagi mereka.
BACA JUGA:Heboh! Ustadz Sebut Nabi Adam Diturunkan di Jawa, Netizen Langsung Tanya Dalil
BACA JUGA:Amalan Pagi Pembuka Rezeki: Doa-Doa Pendek Yang Bisa Diamalkan Setiap Hari
Sumber: