Siapa Saja Ahli Waris Yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Saat Peserta Meninggal?
Siapa Saja Ahli Waris Yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Saat Peserta Meninggal?--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja untuk menjamin kehidupan yang layak setelah tidak lagi bekerja atau memasuki masa pensiun.
Namun, muncul pertanyaan yang sering diajukan: jika peserta atau silamparitv.disway.id/listtag/44103/pensiunan">pensiunan meninggal dunia, siapa yang berhak menerima dana pensiun tersebut?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Penerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal Dunia
Mengutip dari unggahan resmi akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), jika peserta yang sudah pensiun meninggal dunia, maka uang tunai jaminan pensiun tetap bisa diteruskan kepada ahli waris yang sah.
Adapun urutan pihak yang berhak menerima manfaat dana pensiun tersebut adalah:
Janda atau duda ahli waris, yaitu pasangan sah dari peserta yang telah meninggal.
Anak peserta, dengan ketentuan masih berusia di bawah batas usia tertentu (biasanya 23 tahun atau belum menikah).
Orang tua peserta, jika peserta belum menikah dan tidak memiliki anak.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan agar data peserta dan ahli waris selalu diperbarui, agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan manfaat jaminan pensiun ketika peserta meninggal dunia.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Lago Tangkap Pencuri Sawit 2 Ton, Pelaku Akhirnya Menyerah.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Mandiri November 2025, Lengkap Tabel Angsuran Hingga Rp. 500 Juta.
Sumber: