Siapa Saja Ahli Waris Yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Saat Peserta Meninggal?
Siapa Saja Ahli Waris Yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Saat Peserta Meninggal?--ist
silamparitv.disway.id/listtag/82240/jht">JHT bersifat tabungan yang bisa dicairkan sekaligus, sedangkan silamparitv.disway.id/listtag/82242/jp">JP lebih berfungsi sebagai penghasilan rutin bulanan bagi silamparitv.disway.id/listtag/44103/pensiunan">pensiunan atau ahli warisnya.
BACA JUGA:Miris! Tagih Uang Kontrakan, IRT Malah Berakhir di Penjara.
BACA JUGA:Perwira Polisi Diganjar Penghargaan Khusus Usai Selamatkan Bilqis Dari Kasus Penculikan
Pentingnya Memperbarui Data Ahli Waris
Agar manfaat dana pensiun bisa diterima tanpa hambatan, peserta disarankan untuk:
Selalu memperbarui data keluarga (status pernikahan, kelahiran anak, perubahan alamat, dan sebagainya).
Menyampaikan perubahan tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin.
Dengan begitu, proses pencairan manfaat ketika peserta meninggal dunia akan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Muara Beliti Resmi Kantongi Izin Dari Kemenag
Kesimpulan
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pensiun meninggal dunia, maka ahli waris yang sah yaitu janda/duda, anak, atau orang tua berhak menerima manfaat dana pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan data keanggotaan dan ahli waris selalu diperbarui agar hak-hak yang telah dijamin oleh negara dapat tersalurkan dengan baik.
BACA JUGA:POCO dan Realme Kompak Beri Diskon Hingga Rp. 500 Ribu di 11.11
BACA JUGA:46 Bank Penyalur KUR 2025, Solusi Modal Usaha Untuk UMKM.
Sumber: