Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Publik dan DPR Bereaksi Keras

Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Publik dan DPR Bereaksi Keras

Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Publik dan DPR Bereaksi Keras--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kelakuan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, menuai kecaman luas dari publik Indonesia. Sorotan tajam muncul setelah beredar video viral yang memperlihatkan aksi Bonnie yang diduga melecehkan Bendera Merah Putih, simbol kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akibat aksi tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London secara resmi mengadukan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris. Kecaman juga datang dari kalangan legislatif, khususnya DPR RI, yang menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

BACA JUGA:Kendala Lahan, Mendes PDT Dorong Masyarakat dan Pengusaha Hibahkan Tanah untuk Kopdes Merah Putih

BACA JUGA:Kasubbag TU Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Manajerial Ditjenpas Bengkulu Secara Daring

Rangkaian Kontroversi Bonnie Blue

Bonnie Blue sebelumnya telah dideportasi dari Indonesia bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya. Selama berada di Indonesia, khususnya di Bali, Bonnie kerap terlibat dalam berbagai kontroversi.

Ia sempat viral karena melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali. Selain itu, Bonnie diduga melakukan produksi dan penyebaran konten pornografi dengan menyalahgunakan visa kunjungan wisata.

Atas dugaan tersebut, Bonnie sempat diperiksa oleh Polres Badung pada Kamis (4/12/2025). Hasil pemeriksaan menyatakan Bonnie dan tiga WNA lainnya terbukti melakukan aktivitas komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

BACA JUGA:Libur Sekolah, MBG Tetap Berjalan: BGN Siapkan Opsi Pengantaran ke Rumah

BACA JUGA:Rapat Dinas Pengamanan Digelar, Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Sistem Keamanan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun menyalahgunakannya untuk kepentingan produksi konten komersial.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan Bonnie Blue telah masuk dalam daftar penangkalan selama 10 tahun.

“Betul, penangkalan dilakukan selama 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang bersangkutan sebutkan dalam video,” tegas Yuldi.

Penangkalan tersebut berlaku sejak 12 Desember 2025 dan dituangkan dalam surat resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Sumber: