Semangat Natal 2025, Lapas Narkotika Muara Beliti Serahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Semangat Natal 2025, Lapas Narkotika Muara Beliti Serahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Semangat Natal 2025, Lapas Narkotika Muara Beliti Serahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Rabu (25/12).

BACA JUGA:Wujudkan Pengamanan Optimal, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Koordinasi Inventaris Senjata dengan Polre

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Ibadah Malam Natal Nasional

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan atas perilaku baik serta keberhasilan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas. Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Muadzin Senior Masjid Nabawi Syaikh Faisal Nauman Wafat

BACA JUGA:Jelang Nataru 2026, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Rapat Strategis Kanwil Ditjenpas Sumsel

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, petugas pemasyarakatan, serta perwakilan warga binaan penerima remisi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan sarat makna kebersamaan dalam suasana perayaan Natal.

BACA JUGA:10 Menu Lauk Pagi dan Malam yang Paling Dicari, Peluang Usaha Rumahan Menjanjikan

BACA JUGA:Langkah Preventif Cegah Kebakaran, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Pemasangan APAR

 

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sebatas pengurangan masa pidana, namun juga menjadi bentuk motivasi agar warga binaan terus berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik dan menjaga perilaku positif.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Polisi Sita Material Diduga Emas dan Picu Pro-Kontra

BACA JUGA:Ucapan Wapres Gibran Soal Cek Kehamilan 6 Kali di Depan Siswi SD Tuai Sorotan

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap tata tertib. Kami berharap momentum Natal ini dapat menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Herdianto.

BACA JUGA:Penggerebekan Rumah Kontrakan, Satres Narkoba Tangkap Pemuda dengan Ganja 28 Gram

BACA JUGA:Dirjen PAS dan Direktur Pembinaan Berikan Arahan Teknis Hak Bersyarat di Lapas Narkotika Muara Beliti

 

Selain narapidana dewasa, anak binaan yang memenuhi persyaratan juga mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus. Pemberian ini merupakan bagian dari pendekatan pembinaan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam sistem pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial, sejalan dengan semangat Hari Raya Natal yang penuh kasih, pengharapan, dan damai sejahtera.

BACA JUGA:Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Publik dan DPR Bereaksi Keras

BACA JUGA:Kendala Lahan, Mendes PDT Dorong Masyarakat dan Pengusaha Hibahkan Tanah untuk Kopdes Merah Putih

Sumber:

Berita Terkait