Resmi Berlaku 2026, Surat Tanah Girik dan Letter C Diganti SHM, Ini Rincian Biayanya
Resmi Berlaku 2026, Surat Tanah Girik dan Letter C Diganti SHM, Ini Rincian Biayanya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Mulai 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah adat seperti girik, letter C, dan petok D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
BACA JUGA:Usai Mediasi Dinkes, Silvia Pasmasari Kembali Bertugas di Puskesmas Sidorejo Lubuklinggau
BACA JUGA:Tak Semua Bisa Melapor, Ini Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo Menurut KUHP 2026
Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan ke kantor pertanahan.
Meski demikian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa surat tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
“Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Shamy dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (7/1/2026).
Cara Mengurus SHM dari Girik dan Letter C
Untuk mengajukan permohonan pembuatan SHM, pemilik tanah cukup melengkapi sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
BACA JUGA:Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Ayah di Musi Rawas Akhirnya Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Ojol Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Informal Lain Menyusul April
Biaya Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Shamy menjelaskan, biaya pembuatan SHM bersifat variatif tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah tersebut.
“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat dapat melihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya.
Secara umum, biaya pengurusan SHM terdiri dari beberapa komponen, yakni biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.
Sumber: