Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Gadai SK, Ini Hitungan Plafon dan Syaratnya
Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Gadai SK, Ini Hitungan Plafon dan Syaratnya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mulai tahun 2026, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman atau gadai SK di perbankan. Fasilitas ini menjadi alternatif solusi finansial baru, khususnya bagi tenaga honorer yang telah resmi beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Dalih Beli Sapi, Pria di Musi Rawas Bawa Kabur Motor CBR Milik Petani
BACA JUGA:Pemenuhan Hak Integrasi, Warga Binaan Lapas Narkotika Beliti Ikuti Sidang Litmas
Meski memiliki jam kerja tidak penuh, SK PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kekuatan hukum karena diterbitkan oleh negara. Hal inilah yang membuat sejumlah bank dan lembaga keuangan mulai membuka peluang kredit bagi pemegang SK tersebut, dengan catatan memenuhi syarat administrasi dan kemampuan pembayaran cicilan.
Namun, sebelum mengajukan pinjaman, PPPK Paruh Waktu perlu memahami secara cermat besaran plafon kredit, rasio cicilan, hingga risiko keuangan agar pinjaman tidak justru membebani kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Kakanwil Ditjenpas Sumsel Beri Arahan dan Matangkan Persiapan Panen Raya Melon Belanda
BACA JUGA:Terlibat Kasus Kematian Seniman Kuda Lumping, Pria di Lubuklinggau Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
PPPK Paruh Waktu dan Legalitas Gadai SK
Status PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN. Mengacu pada informasi Kementerian PANRB, meskipun bersifat paruh waktu, pegawai tetap tercatat sebagai ASN dengan penghasilan rutin yang dibayarkan melalui mekanisme resmi.
Dengan dasar hukum tersebut, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dijadikan agunan pinjaman, terutama di bank daerah atau bank yang memiliki kerja sama penyaluran gaji dengan instansi pemerintah.
Meski demikian, persetujuan kredit tidak bersifat otomatis. Bank akan melakukan analisis ketat terhadap penghasilan bulanan, masa kontrak kerja, serta rasio kemampuan bayar atau Repayment Capacity (RPC).
BACA JUGA:Viral! Perjuangan dan Air Mata Orang Tua Indonesia Lepas Anak Jadi Tentara Amerika
BACA JUGA:Terbukti Ilmiah! 7 Manfaat Kesehatan dari Memelihara Kucing di Rumah
Realitas Gaji PPPK Paruh Waktu dan Dampaknya pada Plafon Kredit
Sumber: