Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Gadai SK, Ini Hitungan Plafon dan Syaratnya
Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Gadai SK, Ini Hitungan Plafon dan Syaratnya--ist
BACA JUGA:Nggak Boleh Pacaran, Siswi SMP Rejang Lebong Kabur tapi Aman
BACA JUGA:Terbongkar! Mantan Polisi Jadi Bandar Sabu di Lubuklinggau, Simpan Narkoba di Sandal
Ketentuan Penting dalam Gadai SK PPPK Paruh Waktu
Ada sejumlah aturan yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman, antara lain:
Tenor Pinjaman
Jangka waktu kredit tidak boleh melampaui sisa masa kontrak kerja.
Rasio Cicilan (RPC)
Bank umumnya membatasi cicilan maksimal 30% hingga 75% dari gaji bersih, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
Suku Bunga
Kredit pegawai biasanya dikenakan bunga flat sekitar 1%–1,5% per bulan, menyesuaikan produk dan promo bank.
BACA JUGA:Wartawan Harus Berinovasi, Pesan Kajari: Teknologi AI Jadi Tantangan Berat Saat Ini
BACA JUGA:Kenalan di Facebook, Wanita di Lubuklinggau Dirampok Saat Janjian Bertemu
Syarat dan Prosedur Gadai SK PPPK Paruh Waktu
Agar pengajuan pinjaman berjalan lancar, berikut tahapan umum yang perlu dipersiapkan:
- Menyiapkan SK pengangkatan asli dan salinan yang telah dilegalisir.
- Melampirkan slip gaji resmi dari bendahara instansi.
- Mengurus surat rekomendasi atau izin dari atasan langsung.
- Menyertakan dokumen identitas lengkap seperti KTP, KK, dan NPWP.
- Memilih produk kredit dengan cicilan sesuai kemampuan.
- Mengikuti proses verifikasi data kepegawaian oleh pihak bank.
- Menandatangani akad kredit setelah pengajuan disetujui.
BACA JUGA:NPWP Aktif atau Tidak? Begini Cara Cek Online Lewat Coretax Pakai NIK e-KTP
Sumber: