Masih Pegang Girik? Hati-Hati! Mulai Februari 2026 Tak Berlaku, Ini Cara Ubah ke SHM

Masih Pegang Girik? Hati-Hati! Mulai Februari 2026 Tak Berlaku, Ini Cara Ubah ke SHM

Masih Pegang Girik? Hati-Hati! Mulai Februari 2026 Tak Berlaku, Ini Cara Ubah ke SHM--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Masyarakat Indonesia perlu memberi perhatian serius pada status kepemilikan tanah. Pasalnya, mulai Februari 2026, dokumen tanah lama seperti girik, petok, maupun letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah oleh negara. Pemerintah mendorong seluruh pemilik tanah untuk segera mengonversi alas hak lama tersebut ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah konflik pertanahan, serta menekan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan kelemahan administrasi lama.

BACA JUGA:Penjualan REC Capai 6,43 TWh di 2025, Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

BACA JUGA:Miris! Anak Jalanan di Lubuklinggau Dianiaya 2 Oknum Konselor, Dipukul Gitar dan Diborgol Kini Jadi Tersangka

DPR Imbau Warga Segera Perbarui Dokumen Tanah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa pembenahan administrasi pertanahan menjadi fondasi utama dalam menjamin kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Menurutnya, masih banyak sengketa tanah terjadi karena masyarakat belum memperbarui dokumen kepemilikan lama yang rawan disalahgunakan.

“Pemerintah terus mendorong masyarakat, termasuk yang memiliki sertifikat lama tahun 1967 sampai 1997, untuk segera melakukan pembaruan dokumen pertanahan,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat yang masih memegang alas hak non-sertifikat seperti girik, petok, dan letter C diberikan kesempatan penuh untuk segera melakukan proses konversi ke sertifikat resmi.

BACA JUGA:Budget Terbatas? Ini 6 Mobil Bekas di Bawah Rp. 50 Juta yang Cocok untuk Mahasiswa

BACA JUGA:Jarang Disadari, Buah Rambutan Ternyata Punya Banyak Manfaat Kesehatan

Tujuan Konversi Girik ke SHM

Menurut Zulfikar, konversi ini sangat penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam sistem pendaftaran tanah nasional.

“Supaya masyarakat mendapatkan kepastian bahwa alas hak tersebut sah, legal, dan penguasaan tanahnya diakui penuh oleh hukum,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sumber: