Mulai 2026, Susunan Upacara Bendera Hari Senin Alami Perubahan

Mulai 2026, Susunan Upacara Bendera Hari Senin Alami Perubahan

Mulai 2026, Susunan Upacara Bendera Hari Senin Alami Perubahan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Mulai tahun 2026, pelaksanaan upacara bendera hari Senin di sekolah mengalami sejumlah penyesuaian penting. Pemerintah menambahkan beberapa rangkaian acara baru yang bertujuan memperkuat pembentukan karakter, nasionalisme, serta budaya hidup rukun di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA:Tumbangkan Popsivo Polwan 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 dengan Meyakinka

BACA JUGA:Pria ODGJ di Lubuklinggau Diamankan Setelah Membuat Resah Keluarga

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Abdul Mu’ti pada 23 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya upacara bendera sebagai sarana menanamkan nilai kebangsaan dan moral sejak usia dini melalui kegiatan rutin di sekolah.

BACA JUGA:Heboh! Pria di Bengkulu Tewas Usai Mainkan Ular Kobra di Pasar

BACA JUGA:Ramadan 2026, Tarawih di Dua Masjid Suci Tetap 10 Rakaat

Arahan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Dalam surat edaran tersebut, Mendikdasmen memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota agar memastikan kebijakan ini diterapkan di setiap satuan pendidikan.

Surat edaran ini menegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari strategi nasional untuk membentuk Profil Pelajar Pancasila yang berkarakter, berakhlak, dan cinta tanah air.

Presiden Prabowo, melalui Kemendikdasmen, menilai bahwa upacara mingguan dapat menjadi ruang pembiasaan nilai-nilai positif apabila dirancang secara lebih bermakna dan konsisten.

BACA JUGA:Tak Hanya Lezat, Ini 6 Manfaat Rebung Beserta Kandungan Gizinya

BACA JUGA:Charger Dibiarkan Menancap di Stopkontak, Berbahayakah? Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Adapun pokok kebijakan dalam surat edaran tersebut meliputi:

  • Setiap sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi
  • Setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, peserta upacara membacakan Ikrar Pelajar Indonesia
  • Setelah lagu wajib nasional, peserta upacara dianjurkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”

Sumber:

Berita Terkait