Terbukti Lakukan Kejahatan Asusila, Dua Oknum Polisi di Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH
Terbukti Lakukan Kejahatan Asusila, Dua Oknum Polisi di Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dua oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terlibat kasus kejahatan asusila terhadap seorang remaja di Jambi resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil setelah keduanya dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Kedua terduga pelanggar masing-masing berinisial Bripda NIR dan Bripda SP. Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat terkait tindak pidana asusila terhadap korban berinisial C (18). Sidang etik digelar di ruang Bidang Propam Polda Jambi pada Jum'at (6/2/2026) dan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
BACA JUGA:Sepatu Kehujanan Jadi Apek? Ini Cara Ampuh Menghilangkan Bau dan Menjaganya Tetap Segar
BACA JUGA:Kebakaran Dini Hari di Bengkulu, Pasutri Meninggal di Lokasi
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa hasil sidang memutuskan kedua oknum tersebut bersalah secara etik dan dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Sidang komisi kode etik menyatakan Bripda SP dari Samapta Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NIR dari Ditreskrimum Polda Jambi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana asusila terhadap korban,” ujar Erlan.
BACA JUGA:Mengaku Wartawan, Pengedar Sabu Diciduk Polisi di OKU Timur
BACA JUGA:Motor dan Puluhan Paket Raib, Kurir J&T Jadi Korban Pencurian di Kepahiang
Atas perbuatan tersebut, komisi etik menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Keputusan ini diambil karena tindakan para pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi.
“Perilaku para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan melanggar sumpah serta kode etik profesi Polri, sehingga diputuskan sanksi PTDH,” tegasnya.
BACA JUGA:Sinergi Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikut Panen Raya Melon Inhalton
BACA JUGA:Prestasi Kembali Ditorehkan, Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Sumsel
Dalam kesempatan tersebut, Erlan juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarganya atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota kami,” ucap Erlan.
Sumber: