Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Musi Rawas Sita Dana Rp. 1,26 Miliar

Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Musi Rawas Sita Dana Rp. 1,26 Miliar

Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Musi Rawas Sita Dana Rp. 1,26 Miliar--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1,26 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengamankan potensi kerugian negara.

BACA JUGA:Anak Tantrum Saat Gadget Dibatasi? Ini Cara Orang Tua Mengatasinya

BACA JUGA:Tips Sehat Saat Lebaran: 5 Cara Mencegah Kolesterol Naik Setelah Menyantap Opor Ayam dan Rendang

Langkah tegas ini menjadi wujud komitmen Kejari Musi Rawas dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi. Proses penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, menjelaskan bahwa penyitaan dana tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PSR.

BACA JUGA:Keutamaan Salat Tarawih Malam Ke-28: Allah Angkat Derajat Hamba-Nya di Surga

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Sidang TPP Bahas Penunjukan Tamping Kebersihan Piket Lebaran 1447 H

Menurutnya, tindakan tersebut juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti serta memastikan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dapat segera diamankan sejak tahap penyidikan.

“Langkah ini merupakan upaya nyata untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan setiap dana yang berkaitan dengan perkara ini dapat dijadikan barang bukti dalam proses hukum,” ujar Gustian.

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Apel Siaga Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Bersihkan Masjid Al Munawaroh, Sambut Ramadhan dengan Semangat Kebersamaan

Ia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan yang dikeluarkan pada 12 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran tim jaksa penyidik, dana sebesar Rp. 1,26 miliar tersebut diketahui tersimpan dalam rekening penampungan di salah satu bank yang berada di kawasan Veteran, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Koperasi Lapas Lubuklinggau Bahas Pengelolaan Kantin dalam Rapat Anggota Luar Biasa

Sumber:

Berita Terkait