Kasus Pelanggaran Privasi, Mahasiswi Pagar Alam Resmi Jadi Tersangka

Kasus Pelanggaran Privasi, Mahasiswi Pagar Alam Resmi Jadi Tersangka

Kasus Pelanggaran Privasi, Mahasiswi Pagar Alam Resmi Jadi Tersangka--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang mahasiswi berinisial R (24) di Pagar Alam harus berurusan dengan hukum setelah diduga membuka ponsel milik rekannya tanpa izin dan menyebarkan foto pribadi korban ke pihak lain. Kini, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kebiasaan Sederhana, Dampak Besar: Ini 6 Ciri Orang yang Rutin Merapikan Tempat Tidur

BACA JUGA:Comeback Spektakuler! Album “Arirang” BTS Pecahkan Rekor Penjualan Minggu Pertama

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026, yang dilayangkan oleh korban berinisial UB.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Heriyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli.

BACA JUGA:Minuman Segar Kekinian: Resep Strawberry Matcha Latte ala Kafe yang Mudah Dibuat di Rumah

BACA JUGA:Alternatif Sarapan Lezat: 3 Resep Nasi Goreng Gurih Tanpa Kecap yang Praktis dan Nikmat

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi sehingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam pada Kamis (23/10/2025). Saat itu, korban meninggalkan ponselnya di meja pelayanan. Tersangka kemudian diduga memanfaatkan situasi dengan mengakses perangkat tersebut tanpa izin, setelah mengetahui kata sandi dari rekan korban.

BACA JUGA:Stop Gula dan Tepung Sehari, Ini Perubahan yang Terjadi pada Tubuh Anda

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Musi Rawas Jalin Silaturahmi dengan Pemprov Sumsel dan Forkopimda

Tidak hanya membuka ponsel, tersangka juga mengakses galeri dan mendokumentasikan sejumlah foto pribadi milik korban. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik digital, ditemukan bukti kuat adanya pengiriman file foto dari perangkat korban ke pihak lain melalui perangkat saksi.

BACA JUGA:Tips Lolos SNBT 2026: Cara Hitung Keketatan Prodi dan Panduan Lengkap Pendaftarannya

Sumber:

Berita Terkait