BPOM Bongkar 24 Obat dan Kopi Herbal Berbahaya, Mengandung Bahan Kimia Obat Tersembunyi
BPOM Bongkar 24 Obat dan Kopi Herbal Berbahaya, Mengandung Bahan Kimia Obat Tersembunyi--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran obat dan kopi herbal di Indonesia. Sebanyak 24 produk dinyatakan berbahaya karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk herbal.
Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap lebih dari 1.000 produk obat bahan alam (OBA), obat kuasi, dan suplemen kesehatan selama periode Januari hingga Februari 2026.
BACA JUGA:Danrem 044/Gapo Kunjungi Kodim 0406/Lubuk Linggau, Perkuat Soliditas dan Kepedulian Prajurit
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut, produk obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami tanpa campuran zat kimia sintetis.
“BKO hanya boleh digunakan dalam obat yang diresepkan dokter dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Jika dicampurkan ke produk herbal, ini sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Wali Kota Rachmat Hidayat Buka MTQ XVIII, Dorong Lahirnya Generasi Qurani di Lubuk Linggau
Kandungan Berbahaya dan Klaim Menyesatkan
Dari total 24 produk yang ditemukan, sebagian besar dipasarkan dengan klaim beragam, mulai dari meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, hingga melangsingkan tubuh.
Sebanyak 9 produk yang mengklaim meningkatkan stamina pria diketahui mengandung zat seperti Sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Padahal, sildenafil hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter karena berisiko menimbulkan efek samping seperti gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Pasang Baru Listrik Mengatasnamakan PLN
Sementara itu, 8 produk yang diklaim mengatasi pegal linu mengandung kombinasi bahan kimia seperti natrium diklofenak, deksametason, hingga CTM. Penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan dapat memicu gangguan lambung, ginjal, hingga sistem imun.
Untuk produk pelangsing, ditemukan kandungan Sibutramin yang telah lama dilarang karena meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular.
Tak hanya itu, produk penambah nafsu makan juga ditemukan mengandung deksametason dan siproheptadin yang berisiko jika digunakan tanpa indikasi medis.
Sumber: