Praktik BBM Ilegal Terbongkar di Musi Rawas, 11 Orang Terjerat Hukum

Praktik BBM Ilegal Terbongkar di Musi Rawas, 11 Orang Terjerat Hukum

Praktik BBM Ilegal Terbongkar di Musi Rawas, 11 Orang Terjerat Hukum--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi penggerebekan yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian. Dari total 12 orang yang sempat diamankan, satu orang dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan sebagai saksi. Sementara 11 lainnya terbukti terlibat aktif dalam praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:Threads Hadirkan Fitur Live Chats, Pengguna Bisa Diskusi Real-Time Saat Event Berlangsung

BACA JUGA:Tak Selalu Jadi Hama, Ikan Sapu-Sapu Justru Jadi Menu Andalan di Amazon

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif serta gelar perkara secara komprehensif.

“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan sebagai saksi,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

BACA JUGA:Carrick Lepas Kreativitas Bruno, MU Makin Tajam

BACA JUGA:Kasus Mengguncang, Pria di Muratara Diduga Hamili Anak Kandung Sendiri

Peran Para Tersangka

Sebelas tersangka yang kini ditahan memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal tersebut. Mereka antara lain:

  • F alias Can sebagai pemilik gudang
  • AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki
  • Delapan pekerja gudang: RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus yang dikenal sebagai “kencing”, yakni mengurangi muatan BBM dari mobil tangki sebelum sampai ke tujuan resmi.

BACA JUGA:Uni Eropa Wajibkan Baterai Smartphone Bisa Dilepas Mulai 2027, Ini Dampaknya bagi Industri

BACA JUGA:Meski Tembus Rp60 Ribuan, Harga Bensin di AS Masih Lebih Murah dari Negara Maju Lain

Modus Operasi dan Barang Bukti

Sumber: