BPOM Buka Layanan Aduan Efek Samping Obat dan Kosmetik, Masyarakat Diminta Lapor Resmi

BPOM Buka Layanan Aduan Efek Samping Obat dan Kosmetik, Masyarakat Diminta Lapor Resmi

BPOM Buka Layanan Aduan Efek Samping Obat dan Kosmetik, Masyarakat Diminta Lapor Resmi--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kini membuka akses pelaporan langsung bagi masyarakat terkait efek samping obat, suplemen, hingga kosmetik. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan produk yang selama ini lebih banyak bergantung pada laporan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Jembatan Air Baruga Segera Diganti, Perbaikan Akses Muba–Lubuklinggau Dikebut

BACA JUGA:Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Fasilitasnya

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa masih banyak kasus efek samping obat yang tidak tercatat secara resmi. Hal ini dinilai berpotensi membuat pengawasan obat menjadi kurang optimal.

BACA JUGA:Satresnarkoba Lubuk Linggau Bongkar Kiriman Sabu Skala Besar dari Muratara

Ia mencontohkan kondisi di Amerika Serikat, di mana Food and Drug Administration (FDA) mencatat sekitar 109 ribu kematian setiap tahun yang berkaitan dengan efek samping obat yang tidak terkontrol.

“Di Indonesia, data terkait jumlah masyarakat yang mengalami efek samping obat, keracunan, dan sebagainya belum tersedia secara pasti. Ini menjadi hal penting yang harus ditelusuri,” ujar Taruna di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

BACA JUGA:Hari Tanpa Diet Internasional: Saatnya Berdamai dengan Tubuh dan Pola Makan

BACA JUGA:SMK PGRI Lubuklinggau Sukses Gelar Purnawiyata Kelas XII, Kepala Sekolah Apresiasi Dukungan Orang Tua Siswa

Menurutnya, selama ini pelaporan efek samping umumnya dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan melalui jalur birokrasi. Ke depan, BPOM ingin membuka jalur langsung agar masyarakat dapat melapor tanpa hambatan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat basis data nasional terkait keamanan obat.

BACA JUGA:Refpin Bebas! ART Asal Muratara Lolos dari Hukuman Meski Terbukti Bersalah

BACA JUGA:75 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan, Tiga Tersangka Dibekuk di Palembang

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan dijamin kerahasiaannya.

Sumber:

Berita Terkait