Dokter Jantung Tegaskan Vape Punya Risiko Serupa Rokok Konvensional, BNN Temukan Kandungan Etomidate
Dokter Jantung Tegaskan Vape Punya Risiko Serupa Rokok Konvensional, BNN Temukan Kandungan Etomidate--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Rokok elektrik atau vape disebut tetap memiliki risiko kesehatan yang serupa dengan rokok konvensional, khususnya terhadap kesehatan jantung. Hal ini disampaikan oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia, Dony Yugo Hermanto.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penusukan di Kawasan Pasar Inpres Lubuklinggau
BACA JUGA:Rekrutmen Bintara TNI AU 2026 Gelombang II Dibuka Mei, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Menurut Dony, meski tingkat risikonya bisa saja tidak setinggi rokok konvensional, vape tetap memiliki dampak kesehatan yang perlu diwaspadai.
“Studinya itu gak jauh beda dengan rokok yang konvensional ya, jadi tetap risikonya tetap ada, walaupun mungkin gak setinggi yang konvensional, tapi tetap ada risiko ke arah sana,” ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:BYD Atto 1 Versi Terbaru Resmi Meluncur, Kini Dibekali LiDAR dan Fitur Autopilot
BACA JUGA:Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS Diserahkan ke Keluarga di RS Bhayangkara
Ia menjelaskan bahwa uap dari vape tetap mengandung nikotin yang tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional. Zat nikotin tersebut dapat menempel di paru-paru dan berpotensi menimbulkan flek pada jaringan paru.
Dony juga menegaskan bahwa vape tidak bisa dianggap sebagai solusi untuk berhenti merokok. Menurutnya, kandungan zat berbahaya di dalamnya tetap berdampak pada kesehatan jangka panjang.
“Dua-duanya tetap berisiko, yang paling bagus ya setop, titik. Kalau beralih ke vape gak menyelesaikan masalah, tetap ada risikonya gitu,” tegasnya.
BACA JUGA:Sony Xperia 1 VIII Resmi Dirilis, Andalkan Kamera AI dan Desain ORE yang Lebih Premium
BACA JUGA:Instagram Hadirkan Fitur Instants, Konten Spontan yang Hilang Otomatis dalam 24 Jam
Sementara itu, isu pelarangan vape juga mencuat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik beserta cairannya (liquid) diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
BNN mengungkapkan hasil uji laboratorium pusat terhadap 341 sampel cairan vape. Dari jumlah tersebut, 23 sampel ditemukan mengandung etomidate, yaitu obat bius yang termasuk dalam narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Sumber: