Kabar Baik! Pajak Kendaraan Bekas Kini Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Lama
Kabar Baik! Pajak Kendaraan Bekas Kini Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Lama--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama. Polda Metro Jaya memberikan kemudahan berupa kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini berlaku selama masa transisi satu tahun ke depan dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan dokumen kepemilikan atas nama pemilik sebelumnya.
BACA JUGA:Aksi Tak Terpuji Remaja Baturaja, Curi Barang Teman yang Memberinya Tempat Menginap
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan meskipun belum memiliki fotokopi atau identitas pemilik lama.
"Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini masih boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli," ujar Komarudin, Rabu (3/6/2026).
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu! 8 Ternak Ember yang Berpotensi Menambah Penghasilan
BACA JUGA:Mulai 8 Juni, Razia Besar-Besaran Pelat Nomor Kendaraan Digelar! Pelanggar Siap-Siap Kena ETLE
Wajib Tanda Tangani Surat Pernyataan
Meski mendapat kemudahan, pemilik kendaraan tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk segera mengurus proses balik nama kendaraan.
Dalam surat tersebut, pemilik kendaraan menyatakan kesediaannya menyelesaikan proses administrasi kepemilikan sebelum masa pembayaran pajak berikutnya.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan proses balik nama belum dilakukan, kendaraan tersebut berpotensi terkena pemblokiran otomatis melalui sistem administrasi kendaraan bermotor.
"Nanti akan diberikan formulir bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib melakukan balik nama. Kalau tidak, bisa diblokir oleh sistem," jelas Komarudin.
BACA JUGA:Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini! Garuda Siap Tampil Maksimal di Garuda Championship Series 2026
Sumber: