Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol Dalam Islam

Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol Dalam Islam

Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol Dalam Islam--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kosmetik dan skincare merupakan bagian dari kebutuhan sehari-hari, terutama bagi mereka yang ingin merawat diri sekaligus menjaga penampilan. Dalam Islam, berhias dan merawat diri pada dasarnya dibolehkan selama menggunakan bahan yang halal dan suci. Rasulullah SAW telah bersabda:

"Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim." (HR At-Thabrani dari Ibnu Mas’ud)

BACA JUGA:Awas! UMKM Bisa Kena Sanksi jika Produk Tanpa Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026

BACA JUGA:Usai Belasan Hari Buron, Pelaku Penusukan di Lubuklinggau Pulang dan Langsung Dibekuk.

Namun, di era industri modern, berbagai produk kecantikan kini menggunakan beragam bahan, termasuk alkohol atau etanol. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana hukum Islam terkait penggunaan kosmetik dan skincare yang mengandung alkohol?

BACA JUGA:PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, DPR RI Apresiasi

BACA JUGA:PLN Gandeng Mitra Norwegia dan Jepang untuk Dorong Pasar Karbon Lintas Negara Berintegritas Tinggi di COP30

Perbedaan Alkohol untuk Makanan/Minuman dan Kosmetik

Melansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senior Halal Auditor LPPOM MUI, Susiyanti, M.Si, menjelaskan bahwa alkohol yang digunakan pada makanan dan minuman berbeda dengan yang digunakan dalam kosmetik.

  • Pada minuman, batas residu alkohol maksimal 0,5 persen.

  • Pada makanan dan kosmetik, tidak ada batasan residu selama alkohol tersebut tidak berasal dari industri khamar.

 

Dengan kata lain, fokus utamanya adalah asal alkohol, bukan kadarnya.

BACA JUGA:Diduga Jadi Lokasi Pungli, Pos PKJR di Curup–Lubuklinggau Dibongkar Polisi.

BACA JUGA:Saingi Denmark dan Finlandia, Polri Raih Peringkat Polisi Terbaik Dunia.

Sumber Alkohol Harus Jelas dan Bebas dari Hal yang Haram

Menurut MUI, penting memastikan:

  1. Apakah alkohol tersebut dihasilkan dari proses fermentasi?

  2. Apakah media fermentasinya bebas dari unsur haram, terutama babi?

 

Jika proses dan bahan bakunya halal, maka alkohol tersebut tidak tergolong najis, meski tetap harus digunakan dengan bijak.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Luncurkan Legal Clinic Collaboration, Komitmen Perkuat Akses Bantuan Hukum Warga Binaan.

BACA JUGA:Apel Besar Pramuka ke-64 Mewarnai Lubuk Linggau, Momentum Perkuat Ketahanan Bangsa.

Ketentuan Penggunaan Alkohol dalam Kosmetik Menurut MUI

Ada dua ketentuan penting yang ditegaskan MUI terkait alkohol dalam kosmetik:

1. Kosmetik yang Mengandung Khamr Adalah Najis dan Haram

 

Jika kosmetik menggunakan alkohol yang berasal dari industri khamar, maka hukumnya haram dan tidak boleh digunakan.

2. Alkohol Non-Khamar Diperbolehkan dalam Kosmetik

Alkohol atau etanol yang bukan berasal dari industri khamar boleh digunakan dalam kosmetik, tanpa batasan kadar, selama:

  • Tidak menimbulkan mudarat secara medis.

  • Tidak mengandung unsur najis.

 

Hal ini penting mengingat dalam industri kosmetik modern, alkohol memiliki fungsi krusial, seperti membantu penyerapan bahan aktif, mempertahankan formula, dan sebagai pelarut.

BACA JUGA:Berkas Masih Diverifikasi BKN, Pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Tertunda.

BACA JUGA:Anak Jadi Korban Pencabulan, Ayah di Padang Pariaman Nekat Menghabisi Pelaku.

Payung Hukum dari Fatwa MUI

MUI telah mengeluarkan ketentuan resmi:

1. Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2013

Tentang produk kosmetika yang mengandung alkohol/etanol.

2. Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013

Tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya.

 

Dua fatwa ini menegaskan bahwa alkohol non-khamar diperbolehkan dalam kosmetik, sehingga umat Islam tidak perlu khawatir selama memastikan sumber alkohol tersebut halal.

BACA JUGA:Diam-Diam Nikahi Pacar Hamil, Remaja Palembang Diamankan Keluarga dan Diserahkan ke Polisi.

BACA JUGA:17 Game Penghasil Saldo Dana Tercepat dan Terbukti Membayar, Wajib Kamu Coba!

Kesimpulan: Bolehkah Menggunakan Skincare atau Kosmetik Mengandung Alkohol?

Boleh, selama alkohol yang digunakan tidak berasal dari industri khamar, tidak mengandung bahan najis, dan aman secara medis.

 

Haram, jika alkohol tersebut berasal dari khamar atau digunakan dalam produk yang terkontaminasi bahan najis.

Umat Muslim diimbau untuk selektif memilih produk, memeriksa label, mencari sertifikasi halal, dan memahami sumber bahan baku demi menjaga kesucian dan kehalalan dalam berhias.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Senam Pagi Bersama, Tingkatkan Kebugaran Pegawai dan Warga Binaan

BACA JUGA:Wujudkan Pembinaan Berkarakter, Lapas Narkotika Muara Beliti Dorong Semangat dan Disiplin Melalui Kepramukaan

Sumber: