Apakah TKI di Luar Negeri Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan?

Selasa 04-06-2024,10:43 WIB
Reporter : Rizty Ria Anggraini
Editor : Rizty Ria Anggraini

Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan tabungan yang dapat dicairkan oleh TKI saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Manfaat JHT ini membantu para TKI untuk mempersiapkan masa depan mereka setelah tidak lagi bekerja.

Cara Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, TKI harus melakukan pendaftaran melalui agen penempatan tenaga kerja resmi atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke luar negeri.

BACA JUGA:Ingin Tahu Keaslian Sertifikat pada Emas Antam? Begini Cara Pengecekannya!

Pendaftaran ini meliputi pengisian formulir dan pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI berbeda-beda tergantung pada negara tempat mereka bekerja.

 Namun, iuran ini relatif terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan awal saat pendaftaran.

Tantangan dan Solusi

Meskipun BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang cukup komprehensif bagi TKI, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. 

BACA JUGA:UMKM Sumsel Naik Kelas Mampu Bersaing di Pasar Internasional

Salah satunya adalah rendahnya kesadaran TKI tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif dan berkelanjutan baik dari pemerintah, agen penempatan tenaga kerja, maupun organisasi masyarakat sipil.

Selain itu, masalah teknis seperti kendala administrasi dan pembayaran iuran juga sering menjadi hambatan. Peningkatan fasilitas layanan, termasuk kemudahan akses informasi dan proses klaim, menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.

Kategori :