Berusaha Kelabui Polisi, Remaja di Musi Rawas Diringkus Perkara Narkoba Jenis Sabu

Selasa 18-06-2024,16:28 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Aan Afriandi

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.

 

Kategori :