SILAMPARITV.CO.ID -- Berusaha kelabui polisi menyimpan barang bukti sabu di tiang parabola belakang rumah, pelaku pengedar narkotika di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya tertangkap juga.
Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pengedar. Keduanya yakni Fadhilah Akmal (19) dan Mahmudin (24), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, 14 Juni 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan keduanya disebutkan terlibat dalam perkara, sesuai informasi warga.
BACA JUGA:Tragis! Duel Maut di Lubuklinggau Tengah Perayaan Idul Adha, Satu Orang Meninggal Dunia
atas informasi warga itu hingga kemudian dilakukan penangkapan.
Selain itu, ketika dilakukan penggeledahan dari keduanya diamankan barang bukti 1 botol CDR yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,05 gram.
Kemudian diamankan pula 1 bungkus klip kosong dan 1 buah pipet yang dipotong miring (sekop).
"Barang bukti ada yang ditemukan di belakang rumah salah satu pelaku diselipkan di tiang parabola," ujarnya.
BACA JUGA:Kawasaki Luncurkan Motor Baru W175L di Indonesia, Memiliki Nuansa Klasik Menggunakan Injeksi
Kedua pelaku mengaku barang bukti tersebut didapat dari pelaku Fela Saputra (29), warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku Fela Saputra berhasil ditangkap sekitar pukul 03.20 WIB.
"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik pelaku Fadhilah dan Mahmudin didapatkan darinya," pungkasnya.
Polisi dari pelaku Fela Saputra mengamankan barang bukti 1 unit handphone Vivo dan 1 unit handphone Redmi. Diduga barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk berkomunikasi transaksi narkotika.
BACA JUGA:Mitsubishi New Xpander Ultimate Manual 2024 Pilihan Ideal untuk Perjalanan Keluarga