Tata Cara dan Perhitungan Fidyah Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap bagi yang Tidak Mampu Berpuasa

Tata Cara dan Perhitungan Fidyah Puasa Ramadhan: Panduan Lengkap bagi yang Tidak Mampu Berpuasa--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, dalam kondisi tertentu, ada sebagian umat Islam yang tidak dapat menjalankan kewajiban puasa Ramadhan. Bagi mereka yang masuk dalam kategori ini, Islam memberikan keringanan melalui mekanisme pembayaran fidyah sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Fidyah merupakan denda yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim ketika tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Kewajiban ini diatur dalam syariat sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus keringanan atas ketidakmampuan fisik atau kondisi tertentu.
BACA JUGA:Contoh Soal Latihan UTBK-SNBT 2025 dan Kunci Jawaban: Persiapan Belajar Mandiri Lebih Terarah
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berikut beberapa kriteria orang yang dibolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya:
-
Orang tua yang sudah sangat renta dan tidak memungkinkan secara fisik untuk berpuasa.
-
Orang sakit parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh, sehingga tidak ada harapan untuk mengganti puasa di kemudian hari.
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya jika tetap menjalankan puasa, terutama berdasarkan rekomendasi dari dokter.
Ketiga golongan ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Waktu Pembayaran Fidyah
BACA JUGA:Minyak Telon Lokal Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara
Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Apabila fidyah belum ditunaikan hingga memasuki Ramadhan tahun berikutnya, maka menurut sebagian ulama, fidyah tersebut akan berlipat ganda sebagai bentuk kafarat (denda tambahan).
Bentuk dan Cara Penyaluran Fidyah
Fidyah dapat disalurkan dalam bentuk makanan pokok (seperti beras, gandum, kurma) atau uang tunai, tergantung pada mazhab dan kesepakatan yang dianut. Fidyah ini kemudian diserahkan kepada fakir miskin, atau bisa disalurkan melalui pengelola zakat seperti lembaga amil zakat resmi atau masjid setempat.
Perhitungan Fidyah
Untuk menghitung jumlah fidyah, umat Muslim harus terlebih dahulu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan dihitung sebagai satu takar fidyah.
Terdapat beberapa pendapat ulama terkait ukuran takaran fidyah:
BACA JUGA:Hutama Karya Gratiskan 5 Ruas Tol Sumatra Selama Arus Balik Lebaran 2025, Ini Rinciannya!
-
Mazhab Maliki dan Syafi’i: 1 mud (±0,75 kg bahan makanan pokok seperti gandum).
-
Mazhab Hanafi: 2 mud (±1,5 kg bahan makanan pokok).
Namun, dalam praktiknya, terutama menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai, dengan cara menghitung nilai dari makanan pokok yang setara.
Contoh Perhitungan Fidyah dengan Uang
Misalnya, harga 3,25 kg kurma saat ini adalah Rp 200.000. Maka, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, fidyah yang harus dibayarkan adalah:
Rp 200.000 x 10 = Rp 2.000.000
Jumlah ini bisa langsung dibayarkan kepada fakir miskin atau melalui lembaga penyalur zakat. Penting untuk memastikan bahwa penyaluran fidyah dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai syariat, sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan memahami ketentuan dan tata cara pembayaran fidyah secara benar, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ibadah dengan penuh tanggung jawab dan tetap dalam kerangka ketaatan kepada Allah SWT. Fidyah bukan hanya bentuk pengganti ibadah, tetapi juga wujud kepedulian sosial dan solidaritas kepada sesama.
Sumber: