Polisi Amankan Dua Pelajar di Lubuklinggau Lakukan Pengeroyokan Teman Sendiri hingga Pingsan

Jumat 21-06-2024,18:57 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Aan Afriandi

SILAMPARITV.CO.ID -- Aksi kekerasan kembali terjadi diwilayah hukum Mapolres Lubuklinggau.

Kali ini, yang diamankan dua pelajar di Lubuklinggau setelah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang teman mereka. 

Aksi pengeroyokan ini terjadi di halaman SMP PGRI 1 Lubuklinggau pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, membenarkan adanya kasus tersebut. 

BACA JUGA:PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Menurutnya, korban, AL (17), mengalami pengeroyokan hingga tidak sadarkan diri serta mengalami lebam di wajahnya. 

Setelah kejadian, korban dibawa pulang oleh kedua pelaku, MP (14) dan DP (12), dan ditemukan dalam kondisi tidak sadar oleh nenek korban.

"Wajah dalam keadaan lebam dikarenakan telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal," ujar AKP Hendrawan mengutip penjelasan DP kepada nenek korban.

Namun, setelah korban sadar, AL menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut dilakukan oleh MP dan DP. 

BACA JUGA:Kosmetik China yang Viral Disebut Mengandung Karsinogen Bakal Ditelusuri BPOM RI

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuk Linggau.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing. 

MP dan DP mengakui perbuatannya saat diperiksa di Polres Lubuklinggau.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP atau Pasal 80 JO Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA:Reset Season ML S32 ke S33 Jam Berapa dan Turun Berapa Rank? Update Patch Notes Terbaru!

Kategori :