Penangkapan Virgoun Bareng Teman Wanita di Kamar Kos, Ini Kata Polisi

Kamis 27-06-2024,10:47 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan alat isap dari tempat perawatan Virgoun. Polisi akan menerapkan Pasal 127(1)(a) Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 kepadanya untuk kecanduan narkoba Golongan I yang harus direhabilitasi atau dipenjarakan paling lama 4 tahun.

Kategori :