Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan alat isap dari tempat perawatan Virgoun. Polisi akan menerapkan Pasal 127(1)(a) Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 kepadanya untuk kecanduan narkoba Golongan I yang harus direhabilitasi atau dipenjarakan paling lama 4 tahun.
Kategori :
Terkait
Kamis 27-06-2024,10:47 WIB
Penangkapan Virgoun Bareng Teman Wanita di Kamar Kos, Ini Kata Polisi
Kamis 27-06-2024,09:46 WIB
Sadis! Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Dibunuh dan Dicor Semen, Begini Motifnya
Sabtu 22-06-2024,14:15 WIB
Virgoun Ngaku Nakal Ke Ibunya, Usai Ditangkap Polisi Karena Sabu
Jumat 21-06-2024,09:59 WIB
Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp20 M Dijual Harga Rp5 M
Jumat 14-06-2024,10:21 WIB
Polisi menggagalkan upaya bunuh diri yang akan dilakukan oleh seorang ibu hamil
Terpopuler
Rabu 03-07-2024,12:41 WIB
Prediksi Skor Euro 2024: Inggris vs Swiss
Rabu 03-07-2024,13:00 WIB
DOTA 2 Prizepool Terbesar di EWC 2024, Simak Daftar Game Lainnya!
Rabu 03-07-2024,16:30 WIB
Realme Buds Air6 Pro Resmi Meluncur: TWS Canggih dengan Audio Spasial dan Daya Tahan Baterai 10 Jam
Rabu 03-07-2024,10:05 WIB
Turki Melaju ke Babak 8 Besar Euro 2024 Setelah Mengalahkan Austria 2-1
Rabu 03-07-2024,15:15 WIB
5 Rekomendasi Tempat Angkringan Terbaru Dekat Ampera, Palembang
Terkini
Rabu 03-07-2024,21:00 WIB
Menyambut Bulan Juli 2024, Mobile Legends Hadirkan Starlight Pass dengan Skin Baru Gusion
Rabu 03-07-2024,20:30 WIB
Industri Otomotif China Menuju Kiblat Global, Bersiap Saingi Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat
Rabu 03-07-2024,20:15 WIB
Konsisten Hadirkan Inovasi, Berikut Update Harga Oppo A60 Sejak Akhir Juni 2024
Rabu 03-07-2024,20:15 WIB
Mengapa Ada Coretan di Bodi Motor Baru? Ini Penjelasannya
Rabu 03-07-2024,20:00 WIB