Perlu Diketahui! Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 27-06-2024,14:06 WIB
Reporter : Reza Kurniawan
Editor : Ayu Fitriani

10. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Sayuran Pakcoy untuk Kesehatan

11. Pengobatan mandul atau infertilitas

12. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

13. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

14. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

15. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini Waktu Dilarang Minum Kopi serta Dampaknya pada Kesehatan

16. Alat kontrasepsi

17. Perbekalan kesehatan rumah tangga

18. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Informasi ini penting untuk diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan agar mereka dapat mengatur dan merencanakan perawatan kesehatan mereka dengan lebih baik.

BACA JUGA:Manfaat Alpukat untuk Kesehatan: Superfood yang Lezat dan Bergizi

Kategori :