10. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
BACA JUGA:Manfaat Konsumsi Sayuran Pakcoy untuk Kesehatan
11. Pengobatan mandul atau infertilitas
12. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
13. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
14. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
15. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini Waktu Dilarang Minum Kopi serta Dampaknya pada Kesehatan
16. Alat kontrasepsi
17. Perbekalan kesehatan rumah tangga
18. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Informasi ini penting untuk diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan agar mereka dapat mengatur dan merencanakan perawatan kesehatan mereka dengan lebih baik.
BACA JUGA:Manfaat Alpukat untuk Kesehatan: Superfood yang Lezat dan Bergizi