BPJS Kesehatan Lubuklinggau Tegaskan Tarif Iuran Masih Sama
bpjs lubukinggau--cika
SILAMPARI.CO.ID – BPJS Kesehatan cabang Lubuklinggau yang berlokasi di Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan maupun kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Januari 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lubuklinggau, Yunita Ibnu, pada Senin (8/1/2025).
BACA JUGA:Harga Cabai di Awal 2025 Melonjak: Penyebab dan Dampaknya Bagi Masyarakat
BACA JUGA:D'Celup Chicken Crispy: Kuliner Hits yang Worth It untuk Pelajar dan Mahasiswa di Lubuklinggau
Dalam keterangannya, Yunita menjelaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
"Sampai dengan hari ini, Perpres yang masih kami pedomani adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, sehingga belum adanya perubahan dan belum ada kenaikan iuran di Januari 2025," ujar Yunita.
BACA JUGA:Rapat Pleno Terbuka Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau Berlangsung Lancar
BACA JUGA:Rumah Layak Huni BAZNAS Diresmikan, Diharapkan Bisa Memberikan Manfaat Bagi Penerima
Yunita juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya. Ia menegaskan bahwa peserta yang menunggak pembayaran akan kehilangan akses layanan kesehatan dari BPJS.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka, Pegawai Non ASN Diminta Segera Mendaftar
BACA JUGA:Meningkatkan Produktivitas Kelapa Sawit: 5 Jenis Pupuk yang Wajib Digunakan Petani
"Terkait dengan kewajiban peserta, apabila tidak melakukan pembayaran iuran, otomatis status kepesertaannya menjadi nonaktif dan tidak bisa mengakses layanan kesehatan," tambah Yunita.
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yang berlaku saat ini:
BACA JUGA:Masjid Agung Darussalam: Pusat Ibadah dan dakwah di Muara Beliti
BACA JUGA:Biaya Haji Turun Jadi Rp55,4 Juta, berikut Rinciannya dari Kemenag
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Meskipun ada berbagai rumor terkait potensi kenaikan iuran di tahun 2025, Yunita menegaskan bahwa belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai perubahan tarif tersebut.
BACA JUGA:Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadhan 2025: Masih Wacana Atau Akan Terlaksana?
Yunita juga menjelaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat yang bekerja, termasuk karyawan, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pedagang, investor, pemilik usaha, hingga perusahaan, diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Efektif 2025: Pekerja Pensiun di Usia 59 Tahun
BACA JUGA:Lingkungan Tercemar : Sampah Menumpuk di Jalan Garuda Lubuklinggau
BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk peserta yang menunggak pembayaran iuran. Yunita berharap masyarakat lebih disiplin dalam membayar iuran agar dapat terus menikmati manfaat layanan kesehatan yang disediakan BPJS.
BACA JUGA:Waspada! BPOM Umumkan Daftar 69 Kosmetik Berbahaya, Cek Apakah Produk Anda Termasuk
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2024
"Kesadaran masyarakat sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan kesehatan yang merata," pungkas Yunita.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat Lubuklinggau diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kepala cabang BPJS Kesehatan Lubuklinggau juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung keberlanjutan program ini dengan mematuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka, Pegawai Non ASN Diminta Segera Mendaftar
BACA JUGA:Ikan Kepala Kakap Ternyata Banyak Kandungan Didalamnya Baik bagi Kesehatan
Sumber: