Pengaruh Aibon, Pelaku Pencabulan Anak di Prabumulih Akui Sudah 3 Kali Beraksi

Kamis 23-02-2023,09:30 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

PRABUMULIH  - Polres Prabumulih mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu 22 Februari 2023. Pelakunya, Roni Syaril (35), warga Jalan angkatan 45, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Sedangkan korbannya, DP (4) beralamat di Jalan eks Stasiun, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Di hadapan petugas, pelaku mengaku iseng melakukan aksi cabulnya tersebut. "Saya lihat dia (korban, red) sedang main sendirian di belakang rumahnya," akunya. Dia yang masih dalam pengaruh lem aibon, nekat menyuruh korban membuka baju dan memegang serta meremas area sensitif korban. "Sudah ada tiga korban," akunya menyebut dua korban anak laki-laki dan terakhir anak perempuan. Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari menyebutkan, pelaku saat itu sedang main di sekitar rumah korban dan melihat korban sendirian di belakang rumah dan melakukan aksi tersebut. "Pada saat orang tua korban pulang ke rumahnya, pelapor melihat anaknya berdiri di belakang rumahnya dalam keadaan tanpa busana dan ketakutan, kemudian anaknya menjelaskan bahwa pelaku sudah menyuruh korban untuk membuka baju dan celana korban kemudian pelaku meraba dan meremas area sensitif korban," terangnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta. Dalam kesempatan itu, Ikrar mengaku angka kekerasan seksual di kota Prabumulih cukup tinggi. "Untuk itu kita imbau kepada para orang tua jangan melepaskan anaknya kepada orang yang tidak dikenal ataupun orang yang sudah dikenal sekali pun untuk lebih mengawasi dan berhati-hati serta tidak percaya sepenuhnya," tukasnya.(sumeks.co)

Tags :
Kategori :

Terkait