SILAMPARITV.CO.ID – Keberadaan Klinik dan tim medisnya ini sangat membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.
Untuk memenuhi pelayanana prima tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau dalam rangka perpanjangan izin Operasional Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Tepat pada hari Senin pekan lalu (24/06/2024) Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau menyambangi Lapas Lubuklinggau guna survey klinik yang ada di Lapas Lubuklinggau.
Sepekan setelahnya, tepatnya pada tanggal 02 Juli 2024, Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Lubuklinggau diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Nokia 9.3: Smartphone Setengah Dewa dengan Kamera Bawah Layar dan Chipset Snapdragon 8 Gen 2
Masa izin klinik sendiri berlaku selama Lima tahun kedepan.
Izin operasional klinik ini sangat penting bagi tim medis yang bertugas di klinik Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dengan adanya izin, legalitas operasional klinik telah disahkan oleh Pemerintah dan bisa mengeluarkan rujukan pasien.
Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ini terdiri dari Satu orang dokter dan Tiga orang perawat yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan.
Setiap WBP berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9.
Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.
“Lapas Lubuklinggau memperpanjang izin Klinik agar terdapat legalitas dalam pengoperasiannya.
Hal ini bertujuan agar dalam memberikan pelayanan terutama dalam hal Kesehatan kepada Warga Binaan menjadi lebih optimal,