Lapas Lubuklinggau Ikuti Sosialisasi Pengusulan Amnesti Narapidana dan Anak Binaan Secara Virtual

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mengikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan, yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (14/03/2025). --foto: ist
SILAMPARITV.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mengikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan, yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (14/03/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
Dimulai pukul 09.00 WIB, sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia dan membahas tata cara serta mekanisme pengusulan amnesti bagi narapidana dan anak binaan.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Optimal Dalam Pengelolaan BMN, Lapas Lubuklinggau Kembali Terima Penghargaan Dari KPKNL Lahat
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan kebijakan amnesti kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Sosialisasi ini juga membahas kriteria narapidana dan anak binaan yang dapat diusulkan serta prosedur yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan amnesti.
Jajaran Lapas Lubuklinggau mengikuti kegiatan ini secara daring dari ruang rapat lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai prosedur pengusulan amnesti agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Tekankan Pentingnya Sinergitas Saat Jalankan Tusi
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pembinaan Narapidana dan Anak Secara Virtual
“Sosialisasi ini memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi kami dalam mengimplementasikan kebijakan amnesti.
Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta hak-hak warga binaan tetap terjamin,” ujarnya Kalapas.
Sumber: