Pengendara Sepeda Listrik Tak Boleh Sembarangan Ngebut, Korlantas: Kecepatan 35Km per Jam Wajib Punya SIM!

Selasa 01-08-2023,15:34 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus sudah sempat menegaskan bahwa pengendara sepeda listrik wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dengan batas kecepatan 35 km per jam. Pengendara sepeda listrik masih boleh tak memiliki SIM apabila kecepatannya masih di bawah 35 km per jam, tapi jika di atas itu sudah wajib punya SIM. Penggolongan SIM untuk sepeda listrik juga akan segera diberlakukan Polri. Diketahui SIM C untuk sepeda motor dengan cc di bawah 250, SIM C1 untuk sepeda motor dengan cc antara 250–500. Terakhir, SIM C2 untuk sepeda motor dengan cc di atas 500 cc. ”SIM C2 ini yang moge (motor gede),” kata Yusri Yunus, pada Jumat 27 Januari 2023 lalu. Perencanaan dari golongan SIM itu sedang dipikirkan juga soal memasukkan kriteria sepeda motor listrik. Langkah tersebut menjadi suatu hal antisipasi, mengingat semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia. ”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” ujar Yusri Yunus. Yusri juga membantah jika batas kecepatan 35 km per jam terlalu rendah untuk patokan penggunaan SIM. Batas kecepatan 35 km per jam itu sudah dilakukan penyesuaian dengan hitungan normal saat berkendara.”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” imbuhnya.

Tags :
Kategori :

Terkait